Terima 8 Kg Ganja dari Medan, Untung Dituntut 20 Tahun Penjara
Untung dinilai bersalah menerima 8 kilogram (kg) narkotik jenis ganja yang diselundupkan dari Medan ke Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga kali pernah mendekam di penjara karena kasus narkoba, tidak membuat Untung Hariyanto Bin Sampe (37), kapok.
Kini terdakwa asal Surabaya, Jawa Timur, itu sepertinya akan lebih lama menghuni hotel prodeo setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana 20 tahun penjara.
Untung yang baru keluar dari Lapas Narkotik Bangli pada Agustus 2019 ini, dinilai bersalah menerima 8 kilogram (kg) narkotik jenis ganja yang diselundupkan dari Medan ke Bali.
Demikian disampaikan Jaksa I Kadek Topan Adiputra dalam surat tuntutannya yang dibacakan di sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
"Kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum.
Sehingga sidang pun digelar pekan depan.
Sementara itu dalam surat tuntutannya, Jaksa Kadek Topan menyatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Denda sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tersebut.
Diketahui, Untung telah tiga kali mendapat hukuman karena kasus serupa.
Pada tahun 2008, Untung divonis 2,5 tahun penjara, lalu kembali dihukum 1,8 tahun penjara pada tahun 2013, dan terakhir dihukum 2,9 tahun penjara pada tahun 2017.
Setelah keluar dari Lapas Narkotik Bangli pada 2019 lalu, Untung kembali berulah.
Berawal ketika Untung dihubungi Pak Haji dari Madura yang menawarinya pekerjaan mengambil paket pakaian bekas.
Dimana setiap pengambilan paket terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp 500 ribu.
Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa kemudian memberi alamat pengirim paket yakni di Toko Pie Susu 21 Jalan Raya Kuta, Badung, beserta nomor rekening terdakwa kepada Pak Haji.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ganja_20170307_153622.jpg)