Corona di Bali
Koster Siapkan Insentif bagi Desa Adat di Bali untuk Penanggulangan Covid-19
Gubernur Koster berencana memberikan insentif dengan jumlah bervariasi dengan tolak ukur capaian masing-masing desa adat dalam penanganan Covid-19
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sedang menyiapkan insentif bagi desa adat terkait upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang selama ini dilaksanakan melalui Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong.
Insentif yang akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Bali Tahun 2020 ini diharapkan mampu memantik kembali semangat Satgas Gotong Royong berbasis desa adat yang belakangan dinilai agak kendor.
Awalnya, Gubernur Koster berencana memberikan insentif dengan jumlah bervariasi dengan tolak ukur capaian masing-masing desa adat dalam penanganan Covid-19.
Namun saat melakukan tatap muka secara virtual dengan Bendesa Adat se-Bali, Jumat (3/7/2020), sejumlah bendesa adat mengusulkan jumlah insentif yang seragam.
• Kunyit Ternyata Berkhasiat Mengobati Asam Lambung, Begini Caranya Konsumsi
• Selain Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan,Transaksi Belanja Online & Game Juga Kena Pajak Mulai Juli 2020
• Mendagri Tito Karnavian Temui Gubernur Sumut, Sebut Ada Rapor Merah Soal Anggaran Pilkada
Hal itu dikarenakan selama ini seluruh desa adat di Bali telah melakukan langkah-langkah penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19-19 sesuai dengan arahan gugus tugas.
Mengkomodir aspirasi dari para bendesa adat, Gubernur Koster akan mendiskusikan kembali besaran insentif dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Selain tambahan insentif yang akan dialokasikan pada APBD Perubahan 2020, Gubernur Koster juga menjanjikan peningkatan bantuan untuk desa adat pada 2021 mendatang.
“Sekarang bantuannya sebesar Rp. 300 juta, mengenai berapa penambahannya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Akan saya diskusikan dengan MDA Provinsi Bali dan nanti pada waktunya akan diumumkan,” ujarnya.
Gubernur Koster yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Bali ini juga menyinggung pararem penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang wajib disusun oleh desa adat.
Dari laporan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, ia memperoleh informasi bahwa dari 1.493 desa adat, saat ini sebanyak 1.406 desa adat telah menyelesaikan penyusunan pararem penegakan protokol kesehatan Covid-19.
“Itu artinya, masih ada 87 desa adat yang belum menyelesaikan pararem. Saya harap minggu ini semua sudah selesai,” imbuhnya.
Gubernur berpendapat, pararem ini punya fungsi yang sangat penting untuk mengatur krama agar tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Bila seluruh desa adat telah merampungkan pararem, ia minta agar penerapannya dilaksanakan secara serentak.
“Saya minta pararem ini nantinya diterapkan secara tegas, jangan lembek dan ada toleransi agar tak ada lagi penambahan kasus baru. Kalau ada yang tak disiplin, kenakan sanksi sesuai pararem. Ini penting untuk menjaga kewibawaan desa adat,” pintanya.
• Bupati Artha Lantik Pejabat Kesbangpol dan Kasatpol PP Jembrana
• 15 Juli-13 Agustus 2020 KPU Denpasar Mulai Coklit Data Pemilih Pilkada 2020
• Banyuwangi Fasilitasi Rapid Test Gratis Bagi Peserta UTBK dan Sopir Non-Perusahaan
Gubernur Koster pun berharap agar dalam menerapkan pararem, desa adat bersinergi dengan desa dinas, lurah, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtimbas) dan unsur lainnya.
Jangan Kendor
Di sisi lain, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu juga menyinggung semakin bertambahnya kasus positif Covid-19 yang disebabkan oleh transmisi lokal, khususnya pada klaster pasar.
Mengacu pada perkembangan data terakhir, Kota Denpasar mencatat paling banyak pasien positif Covid-19, yaitu sebanyak 616 kasus.
Kemudian jumlah kasus terbanyak disusul oleh Kabupaten Badung, Klungkung dan Bangli yang masing-masing memiliki 200, 166 dan 151 kasus.
Perkembangan kasus di beberapa wilayah, khususnya Kota Denpasar mendapat atensi dari Gubernur Koster. Ia berharap hal ini menjadi perhatian Satgas gotong royong berbasis desa adat agar melaksanakan upaya yang lebih serius dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Saya memohon dengan sangat, jangan kendur dan bosan. Tetapkan bekerja dengan komitmen dan semangat tinggi. Ingat juga jaga stamina,” pintanya.
Sementara khusus terkait klaster pasar, desa adat diminta betul-betul mengawasi penerapan protokol kesehatan di pasar yang ada di wilayahnya.
“Pastikan pedagang dan pengunjung menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menggunakan pelindung wajah, jaga jarak dan rajin mencuci tangan. Itu semua harus dipastikan terlaksana dengan baik,” tandasnya.
Jadi Contoh
Selain membahas upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19, dalam kesempatan itu Gubernur Koster kembali menegaskan komitmennya terhadap upaya penguatan dan pemajuan desa adat.
Komitmen tersebut antara lain ditunjukkan dengan keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.
Menurutnya, perda ini menjadi satu payung hukum bagi desa adat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Upaya untuk mengeluarkan regulasi ini diklaim olehnya membutuhkan perjuangan yang tak mudah.
“Saya berjuang secara langsung karena tak mudah untuk meloloskan peraturan ini,” kata pria yang sempat duduk di DPR RI itu.
Namun setelah lolos dan diberlakukan, Perda tentang Desa Adat di Bali menjadi perhatian sejumlah provinsi yang ingin menerbitkan payung hukum serupa.
Saat ini, sedikitnya 7 provinsi telah mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penguatan desa adat di wilayahnya masing-masing.
“Bali jadi percontohan, ini tentu luar biasa bisa memberi contoh positif untuk penguatan adat,” tambahnya.
Selain dengan mengeluarkan perda, ia juga memberi perhatian dengan peningkatan jumlah bantuan dan pembangunan gedung sekretariat bagi Majelis Desa Adat (MDA) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Pembangunan gedung MDA Bali sebentar lagi akan rampung dan tahun ini Pemprov juga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung MDA di sejumlah kabupaten," tuturnya.
Mohon Maaf
Dalam acara tatap muka secara virtual dengan Bendesa Adat se-Bali, Gubernur Koster juga menyampaikan permohonan maaf karena baru kali ini sempat menggelar tatap muka dengan para bendesa adat.
Hal itu dikarenakan saat awal pandemi Covid-19 masuk Bali, ia mengaku tengah berkonsentrasi penuh menyusun skema yang tepat dalam penanganan Covid-19.
Bagi Gubernur Koster, strategi penanganan Covid-19 dengan membentuk Satgas gotong royong berbasis desa adat ternyata sangat efektif dalam upaya membendung penyebaran Covid-19.
Ia mengaku sangat bangga dengan kinerja penangaanan Covid-19 yang ditunjukkan satgas gotong royong.
“Saya memantau semua pergerakan dan aktifitas Satgas gotong royong yang bekerja luar biasa, siang dan malam. Tentunya dengan bersinergi dengan relawan di desa dinas dan kelurahan. Kita telah menunjukkan cara kerja yang baik hingga mendapat apresiasi pusat dan dijadikan contoh,” bebernya.
Tatanan Kehidupan Era Baru
Kesempatan bertatap muka dengan para bendesa adat juga dimanfaatkan Gubernur Koster untuk mensosialisasikan skema tatanan kehidupan era baru.
Ia mengaku memahami bahwa sebagai sebuah pandemi, vaksin untuk Covid-19 hingga saat ini belum ditemukan.
Oleh karena itu, keberadaan Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) akan tetap ada.
“Sudah tiga bulan lebih, kita tak bisa terus melarang orang untuk bepergian atau menutup usaha mereka yang tentunya berdampak pada perekonomian. Untuk itu,kita harus memikirkan skema agar kehidupan masyarakat berjalan dengan baik kembali,” urainya.
Oleh karena itu, agar skema tatanan kehidupan era baru dapat berjalan sesuai rencana, Gubernur Koster berharap penanganan Covid-19 dapat dikelola dengan baik.
Sesuai hasil koordinasi dengan pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Bali sepakat mengawali skema tatanan hidup Bali era baru dengan upacara Pamahayu Jagat di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Purnama Sasih Kasa, 5 Juli 2020 mendatang.
Upacara ini akan diikuti doa lintas agama di tempat ibadah masing-masing secara serentak pada pukul 10.00 Wita.
Gubernur Koster menuturkan, tujuan dari ritual dan doa serentak ini guna menghaturkan puji syukur kepada Tuhan atas anugrah yang diberikan sehingga penanganan Covid-19 di Bali bisa dilaksanakan dengan baik.
Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memohon doa restu untuk dimulainya tatanan kehidupan Bali era baru.
Masuk pada skema berikutnya, pada 9 Juli, Bali akan dibuka hanya untuk sektor di luar pariwisata dan pendidikan bagi masyarakat lokal.
Bila skema ini berjalan lancar, maka akan lanjut pada skema berikutnya yaitu membuka Pulau Dewata untuk wisatawan nusantara mulai 31 Juli 2020.
Ia mohon dukungan dan doa restu dari seluruh bendesa adat agar skema ini nantinya dapat dilaksanakan sesuai tahapan. (*)