Cadangan Kelistrikan Kritis, Pemprov Bali Diharapkan Eksplorasi Potensi Energi Baru Terbarukan
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mendorong agar Gubernur Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
"Langkah ini menjadi taktis dan strategis untuk menjangkau daerah-daerah yang secara geografis terisolir di daerah Bali untuk penyelenggaraan suatu sistem kelistrikan mandiri, yang bersumber dari EBT," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kapasitas terpasang kondisi kelistrikan di Bali tahun 2019 sebesar 1.440,85 MW.
Jika dirinci, jumlah tersebut di antaranya berasal dari kabel laut dari Pulau Jawa sebesar 400 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang 426 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pesanggaran 201,60 MW dan Pembangkit Listik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLT EBT) 2,4 MW.
Sementara sisanya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Minyak (PLT BBM) di Gilimanuk, Pemaron dan Pesanggaran sebesar 410,85 MW.
Meskipun kapasitas terpasang kondisi kelistrikan di Bali tahun 2019 sebesar 1.440,85 MW, tetapi daya mampunya hanya sebesar 927,20 MW.
Hal itu dikarenakan PLT BBM tidak dioperasikan, kecuali dalam keadaan darurat. Sementara itu, beban puncak tertinggi kelistrikan di Bali dicapai sebesar 920 MW.
"Sehingga apabila dibandingkan dengan daya mampu maka kondisi cadangan kelistrikan Bali hanya 0,77 persen dan ini masuk kategori sangat kritis, mengingat cadangan aman adalah minimal 30 persen dari beban puncak," kata Gubernur Koster dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (29/6/2020).
Selain pemanfaatan energi untuk pembangkit listrik, tutur Koster, energi juga digunakan pada sektor lain, terutama pada sektor transportasi, komersil, industri, rumah tangga dan sektor lainnya, terutama yang mendukung pariwisata. (*)