Cadangan Kelistrikan Kritis, Pemprov Bali Diharapkan Eksplorasi Potensi Energi Baru Terbarukan
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mendorong agar Gubernur Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kondisi cadangan kelistrikan Bali saat ini hanya sebesar 0,77 persen dan persentase tersebut masuk katagori sangat kritis.
Menimbang cadangan kelistrikan yang kristis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dinilai perlu meningkatkan cadangan kelistrikan supaya mencapai cadangan aman minimal 30 persen dari beban puncak.
Atas dasar tersebut, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mendorong agar Gubernur Bali melakukan eksplorasi energi baru terbarukan.
"Kami Fraksi PDI Perjuangan sangat mendorong saudara Gubernur meningkatkan eksplorasi potensi energi baru dan terbarukan," kata Wakil Ketua II Fraksi PDIP DPRD Bali, I Made Budastra.
• Otban Wilayah IV Lakukan Monitoring dan Evaluasi Protokol Kesehatan di Bandara Ngurah Rai
• Evakuasi KMP Dharma Rucitra III Sedikit Terhambat Karena Terkendala Keseimbangan Kapal
• Pasangan Kekasih Bersama Rekannya Dibekuk Satreskrim Polresta Denpasar, Ini Penjelasan Kepolisian
Hal itu Budastra katakan saat membacakan pandangan umum fraksinya mengenai Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah RUED Provinsi tahun 2020-2050 dalam rapat paripurna, Senin (6/7/2020).
Budastra menjelaskan, energi baru terbarukan (EBT) yang bisa dieksplorasi di antaranya berupa panas bumi, biogas dan biomassa (dari sampah); tenaga surya, mini dan mikrohidro; angin/bayu dan air laut.
Selain sebagai upaya untuk meningkatkan cadangan kelistrikan, eksplorasi EBT tersebut juga sebagai upaya membangun sistem energi mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan di Bali.
Terlebih, Bali sudah punya pengalaman dalam pilot projecting tentang Pembangkitan Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkitan Tenaga Angin/Bayu dan juga panas bumi.
Selain itu, pihaknya menilai Pemprov Bali juga perlu melakukan penyediaan energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap energi untuk rumah tangga, transportasi, industri, pariwisata dan pertanian.
"Dengan memanfaatkan sinar matahari (surya) melalui penggunaan sel surya (solar panel), dan ketenagalistrikan dengan berbasis baterai sebagai sumber energi bersih dan ramah lingkungan," jelasnya.
Budastra menambahkan, pada Bab V Kerja Sama, Pasal 8 ayat (1) Ranperda tersebut disebutkan bahwa Gubernur mengembangkan pola kerja sama dalam rangka pelaksanaan RUED RUED tahun 2020-2050.
Di Ayat (2) juga menyebutkan bahwa kerja sama dilakukan dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi lain, pemerintah kabupaten/kota, badan usaha, lembaga dalam negeri dan/atau luar negeri, lembaga pendidikan, lembaga riset dan masyarakat.
Selain itu, Budastra juga mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) juga dimasukkan dalam kerja sama.
Hal ini menurutnya penting dilakukan karena upaya pengadaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber energi dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan untuk diselenggarakan oleh lembaga diluar Perusahaan Listrik Negara (PLN).
• 33 Desa di Karangasem Sudah Terjangkit Covid-19, 78 Persen Transmisi Lokal
• Gugus Tugas Badung: Ada Penambahan Dua Kasus Meninggal Positif Covid-19
• Sekretaris PKB Denpasar Gus Rus Usulkan Rapid dan Swab Test Gratis bagi Warga yang akan Bepergian