Penanganan Lansia di Denpasar Harus Lebih Serius, DPRD Rancang Perda Inisiatif Perlindungan Lansia
DPRD Kota Denpasar kini tengah merancang pembuatan Perda inisiatif tentang perlindungan lansia
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Kota Denpasar kini tengah merancang pembuatan Perda inisiatif tentang perlindungan lansia.
Untuk mewujudkannya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Denpasar telah merancang Perda ini dengan meminta kepada tim ahli dan konsultan dari Unud untuk membuat draf naskah akademik dan rancangan Perdanya.
Ketua Baperda DPRD Kota Denpasar A A Putu Gede Wibawa usai rapat pembahasan awal ranperda inisiatif di ruang sidang DPRD, Denpasar, Bali, Senin (6/7/2020), mengatakan Perda tentang perlindungan lansia ini akan menjadi inisiatif.
Karena saat ini pihaknya melihat perlu ada regulasi yang jelas dalam penanganan lansia di Denpasar.
Sukarmana menambahkan, keberadaan lansia di Denpasar cukup banyak.
Perlu ada kepedulian dari pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap keberadaan lansia.
"Apalagi, tidak sedikit keberadaan lansia yang telantar. Dalam penanganan lansia seperti ini, pemerintah wajib untuk hadir di tengah-tengah mereka," katanya.
Wibawa menambahkan, secara umum apa yang dirancang ini sudah menjadi kesepakatan di Baperda untuk kemudian akan diajukan kepada pimpinan dewan.
Langkah selanjutnya akan dilakukan pembentukan pansus untuk menggarap ranperda ini secara teknis.
Anggota Baperda Ketut Budiarta mengatakan, akibat adanya kondisi di keluarga, tidak sedikit lansia yang perlu penanganan serius.
Misalnya saat anak bekerja di luar daerah, atau kepentingan lain, sehingga orang tua yang sudah lansia harus tinggal sendiri di rumah.
Dan hal ini banyak terjadi di masyarakat.
Itulah yang membuat perlu dirancang peraturan yang bisa dijadikan dasar bagi pemerinhtah untuk melakukan kebijakan terhadap lansia.
(*)