Corona di Bali
New Normal di Bali 9 Juli 2020, 1.493 Desa Adat di Bali Siap Terapkan Pararem Gering Agung Covid-19
Dalam penerapan new normal di Bali, seluruh desa adat di Bali diharapkan bisa menerapkan Pararem Penanganan dan Pencegahan Gering Agung Covid-19
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seluruh bupati/wali kota se-Bali sepakat melaksanakan protokol kesehatan new normal di Bali yang akan mulai dilaksanakan 9 Juli 2020.
Hal itu terkuak dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Bali, Selasa (7/7/2020).
Dalam penerapan new normal di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster berkeinginan seluruh desa adat di Bali bisa menerapkan Pararem Penanganan dan Pencegahan Gering Agung Covid-19.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan, seluruh desa adat di Bali sudah siap dalam penerapan pararem tersebut.
"Sudah siap, tinggal bapak gub mengumumkan saja besok tanggal 9 Juli 2020 nika. Setelah diumumkan baru ada penjelasan-penjelasannya benjang. Sane mangkin tyang lagi mempersiapkan segala sesuatunya untuk besok," kata Agung Kartika saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon, Rabu (8/7/2020) siang.
Agung Kartika menjelaskan, pararem sebagai salah satu instrumen hukum adat yang kuat dan menjadi kewenangan desa adat berdasarkan hak asal-usul.
• Suasana Pantai Sanur Jelang New Normal di Bali 9 Juli 2020, Pedagang Bersiap Buka Lapak Dagangannya
• Pokdarwis Desa Sambangan Buleleng Siap Beroperasi Saat New Normal di Bali
• Sambut New Normal di Bali, Pemprov Lakukan Sertifikasi Protokol Kesehatan di Perusahaan Pariwisata
Dengan adanya Pararem Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 ini, pihaknya berharap penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Terlebih instrumen hukum adat berupa pararem tersebut sangat dihormati oleh krama desa adat.
"Nah ketika niki sampun diberlakukan, nah kita harapkan semua krama desa adat akan disiplin dan tertib. Tertibnya harus menyesuaikan atau beradaptasi dengan Covid-19," kata dia.
Selain itu, dengan adanya pararem tersebut masyarakat bisa mematuhi berbagai protokol kesehatan.
Sebab di pararem tersebut diatur pula perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), pembatasan kegiatan berbasis desa adat, Satgas Gotong Royong, penanganan kasus Covid-19 dan ngeneng-ngening termasuk sanksi di desa adat.
"Nah secara umum nika isi peraturannya," jelas Agung Kartika.
Dirinya menjelaskan, sanksi dalam pararem tersebut lebih difokuskan pada pembinaan.
Jika misalnya krama desa adat bengkung baru bisa dikenakan denda.
Namun lebih diutamakan sanksi yang bersifat pembinaan.
(*)