Begini Perjalanan Kasus Pembobolan BNI yang Melibatkan Maria Pauline Lumowa
Perjalanan kasus Maria adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka utama dari kasus pembobolan
Dalih keselamatan diri
Dalam sebuah wawancara dengan harian Kompas, 8 Desember 2003, Maria justru meminta pihak kepolisian dan BNI untuk mengungkap sejelas-jelasnya kasus tersebut agar publik mengetahui dalang di balik pembobolan itu.
Dia pun mengaku bersedia ke Indonesia untuk memberi keterangan kepada polisi asal status dirinya dalam skandal itu sudah jelas dan keselamatannya terjamin.
Selain jaminan keselamatan dirinya, ia baru bersedia memberikan keterangan kepada polisi jika pihak BNI terlebih dahulu mengeluarkan gentlement statement (pernyataan tegas) atas kasus bobolnya BNI.
"Kalau saya memang salah dalam hal ini, saya akan bertanggung jawab. Berapa besarnya kerugian yang dialami Bank BNI atas kredit yang saya pinjam karena kesalahan prosedur, saya akan bertanggung jawab," kata dia.
"Kalau BNI mau, apa susahnya dia membeberkannya kepada publik. Tapi, itu tak dilakukan Bank BNI. Padahal, semua catatan ada pada Bank BNI. Saya tak mau disalahkan dan dijadikan korban. Ini yang menyedihkan dan menyakitkan saya," lanjut Maria Pauline.
Mengelak
Dalam perbincangan itu juga, Maria membantah bahwa perusahaannya memperoleh aliran dana hingga Rp 1,7 triliun dari BNI.
Menurut dia, kucuran dana yang mengalir ke perusahaannya hanya 40 juta dollar AS (sekitar Rp 320 miliar), bukan 210 juta dollar AS.
Dana sebesar itu diperoleh melalui dana outstanding sebesar 120 juta dollar AS, di mana sebesar 100 juta dollar AS lebih sudah dibayarkan secara roll over lewat kelompok perusahaan Gramarindo melalui BNI di New York.
Penyelidikan yang lamban Kasus pembobolan BNI ini juga sempat mendapat sorotan publik karena penanganannya yang dinilai sangat lambat.
Kelambanan ini juga mengakibatkan salah satu tersangka bernama Adrian Waworuntu melarikan ke luar negeri.
Beberapa nama di pihak kepolisian pun ikut terseret karena dugaan menerima suap. Mereka adalah mantan Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Samuel Ismoko dan Komisaris Besar Irman Santosa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Melihat Kembali Kasus Pembobolan BNI yang Jerat Maria Pauline Lumowa...