Jadi Perantara 5.977 Butir Ekstasi, Komang Darma Astika Diganjar 15 Tahun, Nata 17 Tahun Penjara

Jadi Perantara 5.977 Butir Ekstasi, Komang Darma Astika Diganjar 15 Tahun, Nata 17 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Jadi Perantara 5.977 Butir Ekstasi, Komang Darma Astika Diganjar 15 Tahun, Nata 17 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan berbeda terhadap terdakwa I Gede Komang Darma Astika (34) dan I Nyoman Nata alias Koming Klaci (54).

Dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis (9/7), Astika diganjar 15 tahun penjara sedangkan Nata dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.

Oleh majelis hakim, keduanya dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotik.

Keduanya ditangkap oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri usai menerima paket berisi 5977 butir pil ekstasi yang dikirim dari Pontianak, Kalimantan.

Terhadap putusan itu, kedua terdakwa yang menjalani sidang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan melalui tim penasihat hukumnya belum bersikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap anggota penasihat hukum para terdakwa kepada majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum menanggapi putusan majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa I Made Lovi Pusnawan melayangkan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun terhadap Astika dan Nata.

Selain menuntut pidana badan, jaksa juga mengajukan pidana denda sebesar 1 miliar subsidair tiga bulan kepada kedua terdakwa tersebut.

Sementara itu, dalam amar putusannya majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Oleh karena itu, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Para terdakwa pun dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Komang Darma Astika (34) dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan I Nyoman Nata alias Koming Klaci (54) dengan pidana penjara selama 17 tahun. Pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.

Diungkap dalam surat dakwaan, berawal saat terdakwa Astika pada 23 Oktober 2019 ditelpon oleh Nata yang menginformasikan bahwa ada kiriman ekstasi dari Pontianak.

Lalu, Nata mengirim pesan singkat (SMS) ke Astika yang berisi resi JNE untuk pengiriman paket tersebut yakni Nomor resi 160060009370019 an. Bpk Nyoman Artana Jl Anggrek Sari Gang 3 No.18, Denpasar dengan pengirimin an. Ny Susanti Lim jl Hijas No.110 PTK.

Diketahui, kedua terdakwa ini sudah sering berkerjasama dalam bisnis peredaran Narkotika lintas provinsi ini. Di mana, Astika sebagai kurir yang bertugas mengambil paket di JNE dan menyerahkan ke orang lain sesuai perintah dari Nata. Astika mendapat upah sebesar Rp 3,5 juta yang diterima secara tunai dari Nata.

"Astika mengetahui bahwa Bpk Nyoman Artana adalah nama samaran Nata sebagai penerima paket. Setiap kali selesai mengambil paket di JNE, Astika diminta oleh Nata untuk menyerahkan paket berisi ekstasi ke orang lain di pinggir jalan daerah Mengwi, Badung," beber Jaksa Lovi dalam dakwaannya kala itu.

Singkat cerita, pada tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 15.30 Wita Astika mendatangi gudang JNE yang terletak di Jalan Danau Poso No. 1A Denpasar untuk mengambil paket berisi ekstasi tersebut.

Setelah menerima paket tersebut dari petugas JNE, Astika kemudian memberi kabar ke Nata bahwa paket sudah diterima dan siap diserahkan ke orang lain seperti biasanya.

Rupanya petugas telah memantau perjalanan paket berisi ribuaan pil ekstasi tersebut sejak melewati ruang X-Ray kargo Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

Petugas kemudian melakukan control delievery (penyerahan di bawah pengawasan) ke Bali.

Hingga kemudian, petugas berhasil mengamankan Astika dan paket tersebut di parkiran Gudang JNE di Jalan Danau Poso sekitar pukul 16.00 Wita.

Dilanjutkan dengan menangkap Nata di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Tabanan sekitar pukul 22.30 Wita.

"Paket tersebut berisikan pil warna merah sebanyak 5.977 butir dengan berat seluruhnya 1.688,70 gram sesuai laporan hasil pengujian pada Lab Balai Besar POM Pontianak, adalah benar mengandung MDMA (ekstasi)," ujar Jaksa dari Kejari Denpasar itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved