Pria ODGJ yang Meresahkan Pengguna Jalan di Simpang Sakenan Akhirnya Dirujuk ke RSJ

Seorang pria yang mengalami gangguan jiwa diamankan oleh Kepolisian Sektor Denpasar Selatan karena meresahkan pengguna jalan

Istimewa
Foto : Satpol PP amankan ODGJ yang berkeliaran di Simpang Sakenan, kemudian dikirim ke RSJ Bangli, Bali, pada Jumat (10/7/2020). 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria yang mengalami gangguan jiwa diamankan oleh Kepolisian Sektor Denpasar Selatan karena meresahkan pengguna jalan di Simpang Sakenan, Kota Denpasar, Bali, Jumat (10/7/2020).

Viral di sosial media dalam sebuah video berdurasi 30 detik tertangkap kamera CCTV Command Center Polda Bali, pria berbaju lusuh dengan celana panjang itu tampak mondar-mandir tidak jelas di tengah padatnya arus lalu lintas di kawasan itu.

Pria yang mengalami ODGJ itu sempat diatensi oleh pihak kepolisian, namun kemudian kembali lagi ke tengah jalan dan akhirnya diamankan oleh petugas.

Dari Polsek Densel, pria itu kemudian diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.

Melalui Teleconference, Rai Mantra Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019

Dispar Badung Tegaskan Objek Wisata Akan Dibuka Bertahap, Dinyatakan Resmi Setelah Dapat Sertifikat

Jokowi Ingatkan Para Kepala Daerah agar Hati-hati Putuskan Masuk New Normal

"Penanganan awal dari Polsek Densel, lalu diserahkan ke kami," kata Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali siang ini.

Dewa menjelaskan, berdasarkan pengakuan pria tersebut bernama Anel Hendri dengan alamat tempat tinggal diperkirakan dari Nusa Dua.

Saat di Ruang Binaan Kantor Satpol PP, pria tersebut menjalani rapid test dan hasilnya non-reaktif, setelah itu pria tersebut dibawa langsung ke Rumah Sakit Jiwa Bangli, Bali.

"Sehabis rapid dirujuk ke RSJ Bangli, saat ini sudah di sana," ujarnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved