Kembali Terlibat Peredaran Narkotik, Semarajaya Dikenakan Dakwaan Alternatif
I Ketut Semarajaya (21) Kini ia harus kembali didudukan sebagai pesakitan terkait perkara peredaran narkotik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tercatat pernah menjalani hukuman di tahun 2018, tidak membuat I Ketut Semarajaya (21) jera.
Kini ia harus kembali didudukan sebagai pesakitan terkait perkara peredaran narkotik.
Pemuda kelahiran Denpasar, 9 Oktober 1999 telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar secara daring.
Semarajaya ditangkap oleh petugas kepolisian saat hendak bertransaksi narkotik.
• Memasuki Fase New Normal, Pembayaran di Pantai Pandawa Kini Bisa Menggunakan Sistem Non Tunai
• 7 Hal yang Bisa Anda Lakukan untuk Memanjakan Diri di Rumah Saat Pandemi Covid-19
• Bank Mandiri Serahkan Bantuan 1.500 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali di Pantai Pandawa
Ketika digeledah ditemukan 29 paket tembakau gorilla seberat 214,5 gram netto dan 9 botol cairan liquid sinte dengan berat 154,83 gram.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini memasang dakwaan alternatif terhadap terdakwa.
Yakni Pasal 114 (2) jo Permenkes No.5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotik dalam lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau Pasal 112 (2) jo Permenkes No.5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotik dalam lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Terhadap dakwaan jaksa, Semarajaya yang menjalani sidang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan enggan mengajukan eksepsi (keberatan).
Tidak diajukan eksepsi disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
"Kami tidak keberatan, Yang Mulia," kata Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim.
Sehingga majelis hakim pun menunda sidang.
Sidang akan kembali digelar pekan depan mengagendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.
Diungkap dalam berkas perkara, awalnya petugas kepolisian dari Polresta Denpasar menangkap Razi Karunia Firmansyah dan Muhamad Nur Kotib.
Dari kedua orang tersebut, mereka mengaku mendapat tembakau gorilla dari terdakwa Semarahaya.