Kembali Terlibat Peredaran Narkotik, Semarajaya Dikenakan Dakwaan Alternatif

I Ketut Semarajaya (21) Kini ia harus kembali didudukan sebagai pesakitan terkait perkara peredaran narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Semarajaya kembali diadili terkait kasus narkotik. 

Berdasarkan informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa di Jalan Cokroaminoto, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, Bali.

Setelah berhasil memancing terdakwa, petugas pun melihat terdakwa berada di depan rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 29 paket berisi daun kering narkotik mengandung sediaan 4-fluoro MDMB - BUTINACA (tembakau gorilla) seberat 214,5 gram netto.

Juga 9 botol berisi cairan narkotik sediaan 4-fluoro MDMB - BUTINACA (liquid sinte) dengan berat keseluruhan 154,83 gram.

Saat diinterogasi sementara, terdakwa mengaku membeli narkotik itu dengan cara online di aplikasi Instagram seharga Rp 5 juta.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved