PHDI Bali: Pergub Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan Memuat Sanksi Sekala dan Niskala
PHDI Bali menyambut baik dan menganggap angin segar dikeluarkannya Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PHDI Bali menyambut baik dan menganggap angin segar dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana saat dikonfirmasi Sabtu (11/7/2020) sore.
"PHDI sebagai lembaga majelis umat pasti mendukung Pergub itu, apalagi PHDI dalam pembuatan Pergub ini ikut memberikan masukan," kata Sudiana.
Terkait hal itu, pihaknya mengaku akan membantu menyosialisasikan Pergub tersebut karena banyak hal yang diatur dalam pergub tersebut terkait pelindungan pura, pratima maupun simbol keagamaan.
Dengan adanya Pergub ini artinya ada landasan dalam bertindak jika ada pelanggaran.
"Dulu landasannya sangat kabur, sejak adanya Pergub ini jadi lebih jelas, dan jika ada pelanggaran bisa langsung ditindak. Kalau ada yang menodai pelinggih atau simbol keagamaan bahkan mencuri pratima bisa langsung diproses secara tegas," katanya.
Selain itu, PHDI juga menjadi lebih mudah dalam melakukan penyelesaian pelanggaran ini.
Mengingat sebelum ada Pergub ini, PHDI bergerak sendiri-sendiri.
Bahkan dikarenakan harus mengurus penodaan ini, program kerja PHDI jadi terhambat.
"Jadinya dengan ada Pergub ini, kami bisa memikirkan yang lain yang lebuh utama dibandingkan dengan menyelesaikan penodaan ini satu persatu dan terus muncul sehingga sibuk dan program PHDI jadi terhambat. Kami mengurus dengan tegas, malah ujung-ujungnya damai. Kalau sekarang dengan Pergub ini, begitu ada penodaan atau pelanggaran bisa langsung ditindak sesuai sanksi yang ada dalam Pergub," katanya.
Sudiana mengatakan, dalam pergub ini tak hanya mengatur sanksi secara sekala, namun juga mengatur tentang sanksi berupa upacara atau niskala.
"Dalam Pergub sudah langsung ada sanksinya, tidak hanya menyangkut masalah pelindungan pura, pratima dan simbol keagamaan namun juga menyangkut sanksi berupa pelaksanaan upacara atau sanksi secara niskala," katanya.
PHDI berterima kasih dengan hadirnya Pergub ini sehingga bisa meringankan beban PHDI.
(*)