Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Setop Kasus Turis Duduki Palinggih, Gubernur Koster Terbitkan Pergub

Selama ini terdapat pura yang wilayahnya masuk sebagai daerah obyek wisata sehingga ada kejadian turis duduk di padma atau palinggih.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Dok istimewa
Capture video seorang WNA duduk di pelinggih di salah satu pura di Pantai Mengening, Cemagi, Badung, Selasa (23/6/2020) sore. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Banyaknya kasus wisatawan mancanegara alias turis yang duduk di atas palinggih pura mendapatkan perhatian Gubernur Bali I Wayan Koster.

Menjawab berbagai keresahan masyarakat tersebut, Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan.

Gubernur Koster mengatakan, Pergub ini diterbitkan betul-betul menjaga kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.

Selama ini terdapat pura yang wilayahnya masuk sebagai daerah obyek wisata sehingga ada kejadian turis duduk di padma atau palinggih.

Selain itu juga ada pencurian pratima dan segala macam kejadian lainnya.

Kejadian yang sudah berulangkali terjadi ini harus dicegah dan dihentikan.

"Ada penodaan atau pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan yang terlalu lama berlangsung dan dibiarkan terus-menerus," kata Koster dalam konferensi pers di rumah jabatannya, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, pura sebagai tempat suci harus dijaga kesuciannya dengan sebaik-baiknya.

"Inilah pentingnya peraturan gubernur ini, sebagai bagian dari pada penanganan adat, tradisi, seni, dan budaya di Provinsi Bali," jelasnya.

Koster menuturkan, Pergub ini bertujuan untuk mewujudkan pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifat niskala-sakala.

Selain itu juga sebagai upaya memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, perusakan,

pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu secara niskala-sakala.

Perlindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.

Dijelaskan, ada berbagai pura yang dilindungi yakni Pura Sad Kahyangan, Pura Dang Kahyangan, Pura Kahyangan Jagat, Pura Kahyangan Desa, Pura Swagina, Pura Kawitan, dan sanggah/merajan.

Pengamanan pura dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved