Setop Kasus Turis Duduki Palinggih, Gubernur Koster Terbitkan Pergub
Selama ini terdapat pura yang wilayahnya masuk sebagai daerah obyek wisata sehingga ada kejadian turis duduk di padma atau palinggih.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Pengamanan pura ini dilakukan oleh pengempon pura bekerjasama dengan desa adat, dan perangkat daerah.
"Pengamanan pura dilakukan dengan melestarikan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya," kata dia.
Dalam pelestarian pura dilakukan secara proaktif oleh pengempon atau masyarakat dengan melaporkan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya kepada instansi yang terkait.
"Setiap orang beragama Hindu dapat ikut serta dalam melakukan pengamanan pura setelah mendapat persetujuan dari pengempon pura, desa adat dan perangkat daerah," jelasnya.
Dalam konteks pemeliharaan pura dapat dilakukan untuk mencegah cuntaka atau sebel, kerusakan, alih fungsi, dan/atau musnah.
Pemeliharaan pura dilakukan dengan mencegah cuntaka/sebel, menjaga nilai kesucian, menggunakan Tri Mandala pura sesuai fungsi keagamaan, pendidikan, dan sosial budaya; menjaga keanekaragaman arsitektur pura; menjaga lingkungan pura yang bersih, sehat, hijau, dan indah; dan menggunakan sarana dan prasarana yang tidak berasal dari plastik sekali pakai.
Menurut Koster, cuntaka atau sebel dapat dicegah dengan cara melarang setiap orang yang dalam keadaan cuntaka atau sebel memasuki pura; melarang setiap orang yang tidak berhubungan langsung dengan suatu upacara, persembahyangan, piodalan dan/atau kegiatan pelindungan pura memasuki pura; dan memasang papan pengumuman mengenai larangan.
Koster mengatakan, dalam upaya penyelamatan pura dapat dilakukan dengan dua cara, yakni revitalisasi dan restorasi.
Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau memelihara kembali pura yang telah atau hampir hilang.
Revitalisasi dilakukan sekurang-kurangnya dengan cara menggali atau mempelajari kembali berbagai data pura yang telah atau hampir hilang; mewujudkan kembali pura yang telah atau hampir hilang; dan mendorong kembali penggunaan dan fungsi Pura yang telah atau hampir hilang.
"Sementara restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan pura ke keadaan semula. Tempat ibadah umat beragama lain juga mendapat hak perlindungan," paparnya.
Perlindungan Pratima
Kemudian adapun pratima yang dilindungi di antaranya berupa lecanangan, arca, dan wahana.
Pengamanan pratima dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, dan pencurian pratima.
Guna mencegah kerusakan pratima dapat dilakukan dengan merawat pratima secara berkelanjutan niskala-sakala dan menempatkan pratima pada tempat yang sesuai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/capture-video-seorang-wna-duduk-di-pelinggih-di-salah-satu-pura-di-pantai-mengening.jpg)