Setop Kasus Turis Duduki Palinggih, Gubernur Koster Terbitkan Pergub
Selama ini terdapat pura yang wilayahnya masuk sebagai daerah obyek wisata sehingga ada kejadian turis duduk di padma atau palinggih.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Guna mencegah pengerusakan dan pencurian dilakukan dengan menjaga keberadaan pratima dengan menggunakan sarana tradisional dan/atau modern; dan menempatkan pratima di rumah salah seorang pengempon atau pemangku sesuai tradisi setempat.
Kemudian pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan dan mempertahankan kesucian pratima.
Pemeliharaan pratima dilakukan dengan cara merawat pratima sesuai bentuk dan fungsinya; memfungsikan pratima sesuai perwujudan serta situs; dan menjaga nilai kesucian pratima.
Dalam upaya penyelamatan pratima, Koster mrngatakan hal tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yakni revitalisasi dan restorasi.
"Revitalisasi dilakukan dengan cara membuat kembali pratima sesuai dengan bentuk, fungsi, dan makna semula. Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan pratima sesuai dengan keadaan dan kondisi
semula," jelas Ketua DPD PDIP Bali ini.
Simbol Keagamaan
Kemudian mengenai simbol keagamaan yang dilindungi yakni berupa aksara suci; gambar; istilah dan ungkapan keagamaan; arca; prelingga; wahana; dan uperengga.
Pengamanan pada simbol keagamaan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan simbol keagamaan.
Kemudian pengamanan simbol keagamaan dilakukan dengan cara menggunakan simbol keagamaan secara baik dan benar; menjaga simbol keagamaan untuk mencegah kerusakan, perusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan; dan melaporkan pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan simbol keagamaan kepada perangkat daerah dan/atau aparat hukum.
Dalam sisi pemeliharaan simbol keagamaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan simbol keagamaan.
Pemeliharaan simbol keagamaan dilakukan dengan cara memfungsikan simbol keagamaan sebagaimana mestinya; menjaga nilai kesucian simbol keagamaan; dan merawat simbol keagamaan.
Dari segi, penyelamatan simbol keagamaan dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi.
Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau membuat kembali simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah paling sedikit dengan cara menggali atau mempelajari kembali berbagai data simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah; mewujudkan kembali simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah; dan mendorong kembali penggunaan simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah.
Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan simbol keagamaan kekondisi dan keadaan semula. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/capture-video-seorang-wna-duduk-di-pelinggih-di-salah-satu-pura-di-pantai-mengening.jpg)