Soal Pergub Perlindungan Pratima, Cakrawayu Minta Jangan Sampai Berakhir Dengan Materai Rp 6.000
Sebagai catatan atau masukan, kata Putu Dana, Pergub ini juga perlu mengatur tentang sanksi atau hukuman
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Sejumlah petugas mengecek di TKP pencurian pratima istri di Pura Tapa Sidhi, pada senin (16/1/2017).
Ia pun mengingatkan kepada berbagai pihak agar tidak menggunakan semua areal pura sebagai obyek wisata yang akhirnya menyebabkan permasalahan seperti wisatawan duduk di palinggih dan sebagainya.
"Dengan peraturan Gubernur ini mudah-mudahan hal-hal begitu tidak akan terjadi lagi," harapnya.
Agung Sukahet mengatakan, jika memang wisatawan mengunjungi pura untuk keperluan sembahyang tentu saja diperbolehkan, asalkan memakai pakaian yang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sui)
Berita Terkait