Jenazah Tak Boleh Langsung Makamkan, Harus Tunggu Hasil Tes Swab
Apabila hasil swab negatif, pihak keluarga diizinkan untuk menggelar prosesi pemakaman atau upacara pada umumnya.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Bambang Wiyono
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang diberi kode PDP 131 asal Kecamatan Seririt, Buleleng meninggal dunia, Sabtu (11/7/2020).
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Buleleng belum dapat memastikan apakah pasien tersebut positif terkonfirmasi Covid- 19 atau tidak, sebab hasil tes swabnya belum diterima dari tim provinsi.
Sekda Buleleng yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, PDP 131 sebelumnya dirawat di RSUD Buleleng dengan keluhan sesak napas, demam, dan memiliki penyakit jantung.
Saat dirapid test, hasilnya reaktif, sehingga petugas medis memutuskan untuk merujuk ke RS Pratama Giri Emas untuk diisolasi.
"Pasien mulai diisolasi di Giri Emas sejak 10 Juli kemarin. Kemudian meninggal dunia pada Sabtu (11/7/2020) sore. Saat ini hasil swab pasien tersebut belum keluar. Sehingga belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan meninggal karena Covid, atau karena penyakit penyertanya," jelas Suyasa, Minggu (12/7/2020).
Suyasa menyebut, saat ini terjadi perubahan protokol dalam proses penanganan jenazah Covid- 19.
Sesuai arahan pemerintah pusat, apabila hasil swab belum keluar, maka jenazah harus diformalin, lalu dititipkan di rumah sakit hingga hasil swabnya diterima.
Apabila hasil swab negatif, pihak keluarga diizinkan untuk menggelar prosesi pemakaman atau upacara pada umumnya.
Namun, apabila hasil tes swab positif Covid- 19, penanganan jenazah harus menggunakan protokol Covid- 19.
"Mengingat PDP 131 ini hasil swabnya belum keluar, maka jenazahnya masih dititip di RSUD Buleleng," terang Suyasa.
Suyasa juga menambahkan, saat ini terjadi penambahan satu pasien terkonfirmasi positif Covid.
Dia adalah PDP 133 asal Kecamatan Buleleng. Pasien tersebut tertular Virus Corona dari keluarganya yang merupakan PDP 124.
Dengan demikian, jumlah pasien positif Covid- 19 yang diisolasi di RS Pratama Giri Emas saat ini berjumlah delapan orang.
"Berdasarkan hasil tracing, ada tujuh orang yang sempat melakukan kontak dengan PDP 133. Hari ini (kemarin) mereka sedang menjalani tes swab," ucapnya.
Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan tapid test antibodi, maksimal Rp 150 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sekda-buleleng-gede-suyasa89.jpg)