Jenazah Tak Boleh Langsung Makamkan, Harus Tunggu Hasil Tes Swab
Apabila hasil swab negatif, pihak keluarga diizinkan untuk menggelar prosesi pemakaman atau upacara pada umumnya.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Bambang Wiyono
Untuk itu, Sekda Buleleng yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Buleleng, Gede Suyasa mengimbau kepada seluruh pelayanan kesehatan swasta non-pemerintah, untuk mematuhi surat edaran tersebut.
Sementara untuk pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti Puskemas dan RSUD Buleleng, ditegaskan Suyasa, tidak melakukan pungutan terhadap pelayanan rapid test.
Sebab, Pemprov Bali hanya menunjuk Puskemas 1 Buleleng sebagai tempat rujukan pelayanan rapid test di Buleleng.
Sementara Puskemas 1 Buleleng belum menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BLUD), sehingga dalam aturannya tidak boleh melakukan pungutan rapid test.
Selama ini masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test di Puskemas 1 Buleleng hanya dikenakan biaya administrasi sekitar Rp 40 ribu.
Oleh karena itu, pihaknya akan mencoba melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali, agar RSUD Buleleng dapat dijadikan sebagai tempat rujukan pemeriksaan rapid test.
"Selama ini, pemeriksaan rapid test untuk kepentingan pasien dan gugus tugas masih menjadi beban pemerintah. Sementara untuk pelayanan kesehatan non-pemerintah atau swasta kami imbau untuk mengikuti SE Kemenkes. Pemprov Bali juga akan mempertegas SE Kemenkes itu," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sekda-buleleng-gede-suyasa89.jpg)