Saat Ini Bali Baru Gunakan EBT Sebesar 0.59 Persen, Target Tahun 2025 Capai 11 Persen
Saat Ini Bali Baru Gunakan EBT Sebesar 0.59 Persen, Target Tahun 2025 Capai 11 Persen
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja mengatakan sektor transportasi menjadi salah satu kunci adanya emisi gas rumah kaca karena jumlah kendaraan berbanding lurus dengan penggunaan bahan bakar untuk kendaraan di Bali.
Menurutnya tahun 2018 jumlah kendaraan bermotor di Bali mencapai 3.907.094 unit dan meningkat sebesar 181.702 unit dari tahun sebelumnya.
"Beberapa upaya telah dilakukan untuk menurunkan emisi pada sektor transportasi yakni konversi bahan bakar dari premium ke pertamax atau pertalite, penggunaan kendaraan ramah lingkungan, peningkatan kualitas kendaraan umum, dan rekayasa lalulintas serta kearifan loikal Bali dengan Nyepi," kata I Made Teja dalam diskusi publik secara daring dengan aplikasi zoom yang bertajuk "Tantangan Mewujudkan Bali sebagai Green Island dengan Bahan Bakar Ramah Lingkungan" yang digelar YLKI Bali, Minggu (12/7/2020) siang.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi Pergub Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali energi bersih.
Pihaknya juga melakukan kerjasama dengan PLN dan mengutamakan energi yang bersumber dari EBT dari matahari.
"Saat ini teman-teman di PLN sedang menyiapkan hardware terkait implementasi Pergub 45 tahun 2019 tentang Bali energi bersih ini," katanya.
Dinas Perhubungan juga tengah melakukan sosialisasi Pergub omor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dikarenakan adanya Pergub ini sehingga akan ada perubahan terkait pajak kendaraan bermotor dan saat ini tengah dibahas dan dikordinasikan dengan Pemkab atau Pemkot maupun pemerintah pusat.
Terkait EBT ini, Pemprov Bali dengan DPRD Bali juga tengah merancang Perda sebagai pedoman dalam pemnafaatan penggunaan energi, pedoman dalam hal pengelolaan enegi di daerah dan memanfaatkan energi pada sektor lainnya.
Adapun kebijakan utama dalam Perda tersebut yang tengah dibahas yakni peningkatan kualitas potensi EBT, penyediaan energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses energi baik di tingkat rumah tangga, transportasi, pariwisata, dan pertanian, selanjutnya mendukung kehandalan sistem produksi transposrtasi dan distribusi poenyediaan energi dan pengembangan dan penguatan infrasstruktur energi, serta akese untuk masyarakat terhadap energi yang dilaksanakan Pemda maupun kabupaten dan kota.
Ia memaparkan, untuk kondisi saat ini terkait energi listrik, Bali sudah memanfaatkan energi yang bersumber dari EBT sebesar 5.49 mega watt dari 1272 daya mampu.
"Artinya saat ini Pemprov Bali baru bisa manfaatkan energi bersih dari EBT sebesar 0.59 persen dan harapannya tahun 2025 penggunaan EBT di Bali bisa mencapai 11 persen lebih dengan menggalakkan sosialisasi Pergub 45 dan Pergubu 48," katanya. (*)