Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair? Berapa Besarannya? Berikut Nilai Per Golongan dari Golongan I hingga VI
pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Kapan Cair dan Berapa Besarannya?
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
• THR dan Gaji ke-13 PNS, Ini Perbedaannya
Kapan gaji ke-13 2020 PNS cair?
Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).
Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Berapa Besaran Gaji Ke-13 PNS? Berikut Nilainya Per Golongan, https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/23/124658565/berapa-besaran-gaji-ke-13-pns-berikut-nilainya-per-golongan?page=all#page2