Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair? Berapa Besarannya? Berikut Nilai Per Golongan dari Golongan I hingga VI
pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi
TRIBUN-BALI.COM - Istilah " gaji ke-13" lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Istilah ini merujuk pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.
Pada awalnya gaji ke-13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.
Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.
Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
• Kabar Gembira, Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 PNS Akan Cair dan Uang Pensiunan ASN Bakal Naik
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Seperti diberitakan Kompas.com pada (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
• Kapan Gaji Ke-13 2020 PNS Cair? Begini Jawaban Kemenkeu, Tahun 2019 Habiskan Anggaran Rp 20 Triliun
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900