Terkait 3 Pilot Diduga Konsumsi Narkoba, Ini Tanggapan Dirjen Perhubungan Udara

Sehubungan dengan adanya tiga pilot yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba., Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tiga orang pilot dan satu pengedar narkoba yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sehubungan dengan adanya tiga pilot yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba., Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan akan menyerahkan proses penanganannya kepada penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

 
Kementerian Perhubungan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilaksanakan pihak Kepolisian terhadap para pilot yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.

“Penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot adalah wewenang penuh pihak kepolisian. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengapresiasi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya yang dilakukan oleh pilot ataupun personil penerbangan,” ujar Dirjen Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Pengolahan Ikan di Kusamba Diminta Manfaatkan Teknologi Berbahan Bakar Briket

Timon Lompat Pagar Incar Sepeda Belasan Juta, Nekat Gondol Dua Sepeda Gayung Sekaligus

Angka Kebutaan di Bali Menurun, Program Kami Datang Penglihatan Terang” di RSMBM Masuk 15 Besar

“Saya pastikan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara tidak akan mengintervensi. Kami menyerahkan pengusutan dan penanganannya kepada pihak Polri sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah berkomitmen untuk mewujudkan penerbangan di Indonesia bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Salah satu wujud komitmen itu dilakukan dengan tes narkoba atau RUN (Rapid Urine Napza) secara random dilakukan di bandara diseluruh Indonesia.

 
Dirjen Novie meminta kepada operator penerbangan untuk terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba serta melakukan tes narkoba kepada para personilnya.

Jelang Pilkada 2020, Rekomendasi PDIP Masih Jadi Misteri

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar Berganti, Kakanwil Kemenkumham Bali Pimpin Sertijab 

Lakukan Skimming, Kasus Tiga WN Rumania Kini Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melindungi personel penerbangan yang terlibat dengan narkoba.

Pemberantasan narkoba dalam penerbangan dilakukan tidak hanya bagi pengguna jasa angkutan udara, tetapi juga kepada para personel penerbangan. 

Dirjen Novie memastikan, personel penerbangan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tidak akan mendapat perlindungan dari Kementerian Perhubungan.

“Kami berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba, demi terwujudnya penerbangan di Indonesia yang selamat, aman, dan nyaman,” pungkas Dirjen Novie.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved