Lakukan Skimming, Kasus Tiga WN Rumania Kini Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Petugas kepolisian Polda Bali kembali melakukan penangkapan dan telah melakukan pelimpahan terhadap tiga tersangka asal Rumania.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tindak kejahatan pembobolan data nasabah atau skimming seperti tidak ada habisnya.
Petugas kepolisian Polda Bali kembali melakukan penangkapan dan telah melakukan pelimpahan terhadap tiga tersangka asal Rumania.
Ketiga tersangka yang menjalani proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar adalah Ion Alin Ica (33), Vasilica Daniel Muresan (30) dan Ilie Louis Stancu (34).
Diketahui, salah satu tersangka yakni Vasilica ditangkap oleh pihak Krimsus Polda Bali usai melakukan aktifitas mencurigakan di ATM Bank BNI yang terletak Nirmala Hotel, Jalan Mahendradata, Denpasar.
Mengenai pelimpahan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
• Tekat Kuat Jadi Motivasi Sang Putu Eka yang Kini Menjadi Pimpinan Rotary Club Bali
• Update Covid-19 di Bali, Pasien Sembuh 97 Orang, 62 Orang Positif
• Jelang Pariwisata Dibuka untuk Domestik & Mancanegara, Koster Tingkatkan Kapasitas Uji Swab di Bali
"Para tersangka atas nama Ion Alin Ica, Vasilica Daniel Muresan dan Ilie Louis Stancu sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Semuanya berkas displit (terpisah). Mereka warga negara Rumania. Pelimpahan dilakukan via teleconference," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, para tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.
Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.
"Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.
• MPLS Siswa di Tabanan Dilakukan secara Daring, Sekolah Kirimkan Video yang Disaksikan Siswa
• Cegah Karyawan Gunakan Narkoba, Citilink Gelar Random Check Tes Urine
• Usul Minimal Ada 3 Tempat Cuci Tangan, Komisi II DPRD Tabanan Cek Penerapan Protokol Kesehatan Pasar
Terkait dakwaan, para tersangka disebutkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
"Jaksa sudah ditunjuk. Jaksa I Bagus Putra Gede Agung dan Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi, keduanya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali," terang Eka Widanta.
Sementara itu, diuraikan singkat dalam berkas perkara tersangka Vasilica, awalnya petugas melakukan penyelidikan dan terlihat ada salah satu dari terduga pelaku skimming melakukan transaksi di mesin ATM Bank BNI yang ada di Nirmala Hotel, Jalan Mahendradata, Denpasar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 Wita petugas berhasil menangkap tersangka Vasilica.
• Katalog Promo Alfamart 13 Juli 2020, Diskon Minyak Goreng hingga Produk Rumah Tangga, Tinggal 2 Hari
• 35 Pedagang Pasar Kidul Bangli Positif Covid-19, Pasat Kidul Bangli Ditutup Mulai Hari Ini
• Gemerlap Pariwisata Bali Banyak Dinikmati Orang Luar, Koster Siapkan Portal Digital Satu Pintu
Kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 55 buah kartu bertuliskan NYTD Supermarket yang terdapat magnetic stripe dan kode pin.