Koster Siapkan Regulasi tentang Sistem Perlindungan Pekerja Bali di Luar Negeri
Pergub tersebut dibuat guna menyikapi banyaknya masyarakat Bali sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri yang diperkirakan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pidatonya saat menghadiri Peringatan Hari Koperasi ke-73 dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) nasional ke-5 tahun 2020 Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (14/7/2020). Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster juga menyerahkan penghargaan kepada koperasi yang berkinerja baik tahun 2020 di tingkat Provinsi Bali serta menyerahkan badan hukum (BH) kepada koperasi pengrajin arak, koperasi petani jeruk dan koperasi pemasaran produk lokal Bali
"Nah itulah yang sedang kita kaji sehingga betul-betul tenaga kerja atau PMI khususnya krama Bali bisa terpantau keberadaannya," kata dia.
Arda menjelaskan, dalam pembahasan regulasi ini pihaknya juga telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), seperti Badan Perlindungan Pekeja Migran Indonesia (BP2MI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, sehingga penyalur tenaga kerja di Bali.
"Termasuk kelompok ahli juga kita libatkan. Sekarang masih tahap penyempurnaan-penyempurnaannya. Itu sementara, nanti kalau sudah jadi kita sosialisasikan," tegas Arda. (*)
Rekomendasi untuk Anda