Koster Siapkan Regulasi tentang Sistem Perlindungan Pekerja Bali di Luar Negeri
Pergub tersebut dibuat guna menyikapi banyaknya masyarakat Bali sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri yang diperkirakan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengaku tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali.
Pergub tersebut dibuat guna menyikapi banyaknya masyarakat Bali sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri yang diperkirakan mencapai 22.000 orang.
"Jadi saya sedang siapkan Peraturan Gubernur Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali, supaya nyaman dia (PMI) mendapatkan perlindungan," kata Gubernur Koster ketika menyampaikan pidatonya saat menghadiri Peringatan Hari Koperasi ke-73 dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) nasional ke-5 tahun 2020 Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (14/7/2020) pagi.
Regulasi berupa pergub tersebut di antaranya akan mengatur mengenai asal, keluarga, di negara mana yang bersangkutan bekerja, apa saja jenis pekerjannya, di mana tinggal dan sebagainya.
• Sejumlah PMI asal Gianyar Masih Berada di luar negeri, 1.465 Orang Sudah Pulang
• Jenazah Putu Sekar Ditemukan Dalam Posisi Masih Memegang Uang Rp 5000
• Tubuh Naya Rivera Ditemukan di Danau Piru, Tepat Peringatan 7 Tahun Kematian Glee Cory Monteith
Regulasi ini akan dikoneksikan dengan suatu sistem digital sehingga Gubernur Koster bisa menyapa PMI melalui virtual.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, Pergub tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan.
"Belum apa-apa, ini masih dalam proses pembahasan," kata Arda saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon, Selasa (14/7/2020) siang.
Ia mengatakan, selama ini pendataan PMI di Bali belum terdata dengan rapi.
Ke depan dengan adanya Pergub ini akan ada kewajiban bagi para penyalur agar mendaftarkan atau melaporkan pemberangkatan PMI ke luar negeri.
Termasuk bagi PMI yang berangkat secara mandiri juga wajib untuk mendaftarkan diri ke Disnaker ESDM Provinsi Bali.
Pendaftaran tersebut dilakukan melalui aplikasi sehingga dapat dilakukan dalam jaringan (daring)/online.
"Aplikasi sedang dibangun, peraturan gubernurnya sedang disusun, itu intinya," jelas Arda.
Saat mendaftar melalui aplikasi tersebut, ada beberapa bahan yang harus diunggah oleh PMI, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat persetujuan dari keluarga, surat perjanjian kerja dengan pihak perusahaan, surat keterangan sehat, dan surat keikutsertaan dalam jaminan sosial kesehatan.
Tak hanya itu, PMI juga wajib mengisi nomor telepon yang bisa dihubungi sehingga suatu saat bisa dikontak oleh pihak Disnaker ESDM Provinsi Bali.
• Putus Transmisi Lokal Covid-19, Satgas Gotong Royong Desa Pemogan Kerahkan Ratusan Personel
• Apa saja 18 Lembaga yang Bakal Dibubarkan Jokowi? Ini Jawaban Menpan RB
• Bukan Soal Penampilan, Heechul Super Junior Bagikan Tips Mendekati Wanita