MA Vonis Hartono Dkk Bersalah, Lima Terdakwa Dijatuhi Hukuman Bervariasi

lima terdakwa kasus pemalsuan surat dalam jual beli saham PT Bali Rich Mandiri kini harus menerima keputusan bersalah.

Istimewa
MA Vonis Hartono Dkk Bersalah, Lima Terdakwa Dijatuhi Hukuman Bervariasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR- Setelah divonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, lima terdakwa kasus pemalsuan surat dalam jual beli saham PT Bali Rich Mandiri kini harus menerima keputusan bersalah. 

Mahkamah Agung (MA) menyatakan kelima terdakwa masing-masing notaris Hartono, Hendro Nugroho Prawira, Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti bersalah dan dijatuhi vonis bervariasi.

Dengan putusan MA ini maka perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam salinan putusan MA dengan Ketua Majelis Hakim, Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa. 

Ini Sederetan Aktivitas yang Bisa Melatih Keterampilan Anak, Dapat Berguna di Masa Depan

Sarapan Terlalu Siang Dapat Rusak Diet dan Ganggu Kesehatan , Kapan Waktu yang Tepat?

Begini Cara Cek Penerima Diskon Listrik 900 VA dan 1300 VA dari lightup.id via Notifikasi OVO

Dalam putusan untuk terdakwa notaris Hartono dengan nomor 534 K/Pid/2020 majelis hakim menyatakan terdakwa Hartono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

Untuk terdakwa Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. 

Terdakwa lainnya yaitu Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sama yaitu 4 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Gianyar, Bela P Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan putusan MA yang menerima kasasi JPU dan membatalkan putusan PT Denpasar yang membebaskan kelima terdakwa. 

Terkait eksekusi kelima terdakwa, Bela mengatakan, tim JPU akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan Kejati Bali

“Kalau pun ada upaya hukum dari kelima terdakwa tidak bisa menghalangi eksekusi,” tegas Bela Atmaja, Selasa (14/7/2020).

Seperti diketahui, notaris Hartono dan empat lainnya dijadikan terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri

Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar.

Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. 

Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan dan diputus bebas oleh PT Denpasar pada Februari lalu. 

JPU lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kelima terdakwa.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved