Tiga Lembaga Ini Termasuk yang Mungkin Akan Dibubarkan Presiden Menurut Moeldoko

"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rino Gale
Kepala Staf Kepresidenan RI, Jenderal TNI (Purn.) Dr Moeldoko 

TRIBUN-BALI.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap tiga lembaga negara yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satunya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia).

"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Komnas Usia Lanjut diketahui dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.

Harga Redmi 9 Mulai Rp 1,7 Jutaan: Pakai Mediatek Helio G80, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Sandiaga Uno Temui Prabowo Subianto, Bahas Soal Buruknya Ekonomi hingga Banyaknya PHK Selama Pandemi

Populasi Babi di Bali Sisa 15 Persen, PHMI dan Unud Kembangkan Serum dan Vaksin

Selain itu, ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.

Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.

Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.

"Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," kata dia.

Menurut Moeldoko, lembaga yang akan dibubarkan memang lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Sementara lembaga yang dibentuk lewat UU belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.

Namun, ia belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus tersebut.

Ini Beragam Manfaat dari Masker Rambut Pisang, Mengurangi Ketombe hingga Rambut Lebih Berkilau

Begini Perkembangan Terakhir Pengujian Vaksin Virus Corona di Berbagai Negara

Kenali Ciri-ciri Saus Sambal Palsu, Bisa Sebabkan Masalah Kesehatan

Menurut Presiden Jokowi, perampingan itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved