AA Susul Ashari Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang
AA Susul Ashari Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus korupsi pembangunan kantor Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang dikerjakan sejak 2014 silam nyatanya hingga saat ini belum berakhir.
Pihak Kejaksaan Negeri Buleleng belum lama ini rupanya kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial AA, setelah Muhammad Ashari.
AA terbukti melakukan korupsi pembangunan kantor Desa Celukan Bawang, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 155.374.470,01.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Buleleng, Wayan Genip ditemui Rabu (15/7) mengatakan, AA merupakan Direktur CV Hikmah Lugas, selaku pekerja dari proyek pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang.
Sejatinya, pihak PLTU Celukan Bawang memberikan uang tukar guling lahan kantor desa Celukan Bawang yang dulunya berlokasi di Banjar Dinas Pundukan sebesar Rp 1.2 miliar.
Namun uang tersebut masuk ke rekening pribadi Muhammad Ashari, yang sempat menjabat sebagai Perbekel Desa Celukan Bawang.
Selanjutnya, Muhammad Ashari mengirimkan uang kepada AA sebesar Rp 1.1 miliar lebih untuk pembangunan kantor Desa Celukan Bawang, tanpa melalui proses tender alias ditunjuk langsung oleh Ashari. Atas hal tersebut, Muhammad Ashari pun akhirnya terjerat kasus korupsi karena telah menggelapkan sisa uang tukar guling tersebut sebesar Rp 194 juta, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Ashari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2019, lalu divonis hukuman penjara selama satu tahun lebih tiga bulan.
Berangkat dari kasus yang menjerat Ashari, pihak Kejaksaan Negeri Buleleng kembali melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya menemukan fakta jika dalam pelaksaan pembangunan kantor Desa Celukan Bawang, pengerjaan fisiknya hanya senilai Rp 844.625.529,99. Sehingga AA juga terbukti telah menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp.155.374.470,01.
Genip menyebut, AA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2020 lalu.
Hingga berita ini ditulis, Jaka Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AA.
Ia pun dijerat dengan pasal 2 jo 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 jo Pasal 62 KUHP dan Subsider Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami masih memeriksa yang bersangkutan, namun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi AA terbukti telah mengurangi volume kerjaan, dari yang seharusnya senilai Rp 1.1 Miliar lebih, namun setelah di audit nilai pengerjaaanya hanya Rp 844 juta lebih, ” tutupnya. (rtu)