Diduga Memalsukan Ijazah, Anggota DPRD Klungkung Ini Beralasan Ijazahnya Hilang
Saat menit-menit terakhir mendaftar pencalegan, ia mengaku ijazah SMA-nya hilang.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Ia mengaku tidak membawa fotokopi ijazah asli, yang dilampirkannya saat mendaftar sebagai caleg.
Ketika dimintai keterangan secara rinci, Mujana mengakui jika dirinya sejak awal telah melampirkan fotokopi ijazah yang asli dan ikut mengawal partai ketika menyerahkan berkas fisik pencalonannya ke KPU saat Pileg 2019 lalu.
Sementara Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara saat dikonfirmasi Senin (13/7/2020), saat pengajuan berkas syarat dari Partai Perindo, ternyata Mujana masih kekurangan persyaratan, yakni belum
melampirkan ijazah SMA.
Fotokopi ijazah baru dilampirkan oleh Mujana saat tahapan perbaikan syarat calon.
Proses Hukum
Adapun pelapor Mujana ke Polda Bali terkait dugaan pemalsuan ijazah saat nyaleg tahun 2019 lalu, merupakan sesama Kader Partai Perindo Klungkung yaitu I Ketut Margiana.
Pria yang berasal dari Desa Akah, Klungkung, itu pun tetap kekeh agar kasus ini bisa berproses di jalur hukum.
"DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Perindo Bali dan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) sudah beritikad baik melakukan penyelesaian masalah. Tapi Mujana tetap ngotot tetap menjadi anggota DPRD," ujar Margiana yang juga ikut berpartisipasi saat pemilihan legislatif tahun 2019 lalu.
Apalagi menurut Margiana, Mujana di hadapan DPW dan DPD sempat mengakui jika saat mendaftar nyaleg menggunakan ijazah orang lain yang diubah nama, tanggal lahir, dan nama orangtuanya.
"Demi citra partai agar tidak tercoreng, saya sebagai kader yang melaporkan kasus ini, tetap mendorong
penyelesaian secara hukum," tegas Margiana yang juga dikenal sebagai penyanyi pop Bali tersebut. (mit)