Diadili Terkait Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen, Notaris Agus Satoto Enggan Ajukan Eksepsi

Notaris Agus Satoto (53) menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/7/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Notaris Agus Satoto menjalani sidang dakwaan secara virtual. Ia diadili karena diduga menggelapkan dan memalsukan dokumen jual beli tanah. 

Selain itu tanpa sepengetahuan Pelapor dan para korban, tersangka Agus Satoto selaku notaris telah membuat/menerbitkan Akta Kuasa yang isinya juga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari korban.

Pula, atas permintaan saksi Esti menghapus dan mengubah (renvoi) dari harga Rp 210 juta per are menjadi 135 juta per are. Terhadap PIJB No.04 dari harga 9.612.750.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 5.868.450.000. Terhadap PIJB No.06 dari harga Rp 1.176.000.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 881.550.000

Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin para korban, dua SHM No.2933 dan No.2941 milik korban yang dititipkan kepada tersangka Agus Satoto diserahkan ke saksi Esti. Lalu dijual oleh saksi Esti ke saksi Ester Sukmawati. Sehingga korban mengalami kerugian matetiil sebesar Rp 9,5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved