Sponsored Content
KPU Kota Denpasar Lantik PPK Denpasar Utara, Dilanjutkan Kegiatan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih
Pada sesi pagi diikuti oleh 74 peserta terdiri dari Ketua dan Anggota PPK dan PPS se-Denpasar Utara dan Denpasar Barat.
Pemaparan mengenai tata cara coklit dipraktekkan langsung oleh peserta dengan mengisi buku kerja PPDP sehingga secara teknis PPK dan PPS diharapkan mampu mensupervisi PPDP.
Buku kerja PPDP berisi panduan, contoh, dan isian yg harus dipedomani dalam bertugas.
Peserta juga diminta menginstall aplikasi KPU RI Pemilu 2019 atau link lindungihakpilihmu.kpu.go.id di smart phone nya masing-masing agar dapat melakukan cek data pemilih dengan menginput nama dan NIK dalam proses coklit di lapangan nantinya.
Sebagai moderator, Anggota KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menyampaikan daftar pemilih se - Kota Denpasar yg akan dicoklit dalam formulir model A-KWK sejumlah 486.074 pemilih yg terbagi di 1.202 TPS.
Salah seorang peserta, I Wayan Suteja mengajukan pertanyaan tentang bagaimana perlakuan terhadap warga luar Kota Denpasar yang menikah dan sekarang mengikuti suaminya tinggal di Denpasar namun belum memiliki KTP Denpasar.
Terhadap hal ini Darmasanjaya menyampaikan bahwa pemilih tersebut belum bisa didaftarkan sebagai pemilih baru, tetapi disarankan untuk mengurus administrasi kependudukannya ke Disdukcapil.
Dalam proses sebelum penetapan DPT pemilih tersebut masih mungkin untuk ditambahkan sebagai pemilih jika sudah mendapatkan KTP Denpasar.
Peserta lainnya, Mardika, menyampaikan sarannya agar hasil coklit oleh PPDP ini nantinya benar benar ditindaklanjuti oleh KPU Kota Denpasar, antara lain pemilih yg sudah meninggal dan dicoret oleh PPDP agar tidak muncul lagi dalam Daftar Pemilih yg akan ditetapkan nantinya.
Seluruh rangkaian bimtek ditutup pada pukul 16.30 oleh Ketua KPU Kota Denpasar.(*)