Diuntungkan Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun, Dua Oknum Polisi Penyerang Novel Baswedan Bisa Tak Dipecat

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 87 Ayat 2 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan), terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). 

Pihaknya juga meyakini, barang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki keterkaitan serta kesesuaian dengan para terdakwa.

Sehingga, putusan majelis hakim harus dikatakan bertentangan dengan pasal 183 KUHAP yang mengamanatkan hakim harus memiliki keyakinan dengan didasarkan dua alat bukti sebelum menjatuhkan sebuah putusan;

Selain itu, Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara, karena selama ini mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu.

"Dengan hormat kami ingatkan Bapak Presiden, bahwa Kapolri dan Kejagung berada di bawah Presiden, karena tidak ada kementerian yang membawahi kedua lembaga ini."

"Baik buruk penegakan hukum adalah tanggung jawab langsung Presiden, yang akan terus tercatat di sejarah Negara Hukum Republik Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiaya Novel Baswedan.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020), selama sekitar 8 jam.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, penyiram air keras kepada Novel Baswedan, divonis 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel Baswedan.

Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.

Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved