Kemendikbud Diminta Tinjau Ulang Aturan Pembelajaran Jarak Jauh Karena Dinilai Mengancam Kampus

Dalam kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19, hampir seluruh kampus di tanah air melakukan pembelajaran jarak jauh.

Editor: Eviera Paramita Sandi
istimewa
Ilustrasi Belajar dari Rumah TVRI 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Masih berjalannya sistem belajar di rumah membuat sejumlah instansi pendidikan mengubah cara pengajaran. 

Namun demikian, tak semua siap dengan sistem yang sudah berjalan semenjak adanya pandemi Covid-19 ini.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI meninjau ulang semua regulasi terkait pelaksanaan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal ini dinilainya malah berpotensi mengancam kampus bila dilakukan.

"Salah satunya adalah Permenristekdikti nomor 51 tahun 2018 yang bisa berdampak pada pencabutan izin kampus bila melanggar ketentuan PJJ,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Dalam kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19, hampir seluruh kampus di tanah air melakukan pembelajaran jarak jauh, melalui berbagai platform daring.

Ternyata aktifitas ini malah dianggap melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 51 tahun 2018 tentang pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan pendirian, perubahan, dan pencabutan izin perguruan tinggi swasta.

Fikri menjelaskan dalam pasal 53 ayat (1) b di Permenristekdikti 51/2018, setiap kampus yang menyelenggarakan PJJ harus berakreditasi A.

"Padahal selama pandemi, semua jenis kampus mau tidak mau PJJ," kata politikus PKS ini.

Sanksi yang diberikan juga tidak main-main. Bila ketentuan tersebut tidak diindahkan, maka sanksi penutupan sudah mengancam.

Fikri meminta Kemendikbud untuk melakukan tinjauan ulang atas semua regulasi terkait yang bisa menghambat pelaksanaan PJJ.

"Kami mendesak Kemendikbud RI untuk menyelaraskan regulasi tentang pelaksanaan PJJ antara Undang-Undang dengan aturan di bawahnya agar PJJ sebagai bagian dari Sisdiknas dan metode pembelajaran di masa pandemi dan setelahnya tidak menjadi kendala," ucapnya.

Fikri menambahkan, konsideran aturan Permenristekdikti sudah tidak relevan dengan subjek yang mengatur.

"Sebelumnya Lembaga yang mengatur adalah Kementerian Ristek-Dikti, sekarang kan sudah bergabung di bawah Kemendikbud kembali dalam dirjen Pendidikan Tinggi, aturan yang seharusnya adalah Permendikbud," ijarnya.

Fikri juga menyampaikan pentingnya penggunaan platform daring buatan anak negeri dalam mendukung pelaksanaan PJJ.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved