Kemendikbud Diminta Tinjau Ulang Aturan Pembelajaran Jarak Jauh Karena Dinilai Mengancam Kampus

Dalam kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19, hampir seluruh kampus di tanah air melakukan pembelajaran jarak jauh.

Editor: Eviera Paramita Sandi
istimewa
Ilustrasi Belajar dari Rumah TVRI 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Masih berjalannya sistem belajar di rumah membuat sejumlah instansi pendidikan mengubah cara pengajaran. 

Namun demikian, tak semua siap dengan sistem yang sudah berjalan semenjak adanya pandemi Covid-19 ini.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI meninjau ulang semua regulasi terkait pelaksanaan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal ini dinilainya malah berpotensi mengancam kampus bila dilakukan.

"Salah satunya adalah Permenristekdikti nomor 51 tahun 2018 yang bisa berdampak pada pencabutan izin kampus bila melanggar ketentuan PJJ,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Dalam kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19, hampir seluruh kampus di tanah air melakukan pembelajaran jarak jauh, melalui berbagai platform daring.

Ternyata aktifitas ini malah dianggap melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 51 tahun 2018 tentang pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan pendirian, perubahan, dan pencabutan izin perguruan tinggi swasta.

Fikri menjelaskan dalam pasal 53 ayat (1) b di Permenristekdikti 51/2018, setiap kampus yang menyelenggarakan PJJ harus berakreditasi A.

"Padahal selama pandemi, semua jenis kampus mau tidak mau PJJ," kata politikus PKS ini.

Sanksi yang diberikan juga tidak main-main. Bila ketentuan tersebut tidak diindahkan, maka sanksi penutupan sudah mengancam.

Fikri meminta Kemendikbud untuk melakukan tinjauan ulang atas semua regulasi terkait yang bisa menghambat pelaksanaan PJJ.

"Kami mendesak Kemendikbud RI untuk menyelaraskan regulasi tentang pelaksanaan PJJ antara Undang-Undang dengan aturan di bawahnya agar PJJ sebagai bagian dari Sisdiknas dan metode pembelajaran di masa pandemi dan setelahnya tidak menjadi kendala," ucapnya.

Fikri menambahkan, konsideran aturan Permenristekdikti sudah tidak relevan dengan subjek yang mengatur.

"Sebelumnya Lembaga yang mengatur adalah Kementerian Ristek-Dikti, sekarang kan sudah bergabung di bawah Kemendikbud kembali dalam dirjen Pendidikan Tinggi, aturan yang seharusnya adalah Permendikbud," ijarnya.

Fikri juga menyampaikan pentingnya penggunaan platform daring buatan anak negeri dalam mendukung pelaksanaan PJJ.

"Kemendikbud RI perlu mendukung dan menyosialisasikan tentang penggunaan aplikasi lokal dan mempersiapkan dengan baik agar PJJ tidak tergantung pada produk asing," pungkasnya.

Patenkan Pembelajaran Jarak Jauh

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, metode pembelajaran jarak jauh nantinya bisa diterapkan permanen seusai pandemi Covid-19.

Menurut analisis Kemendikbud, pemanfaatan teknologi dalam kegiatan belajar-mengajar akan menjadi hal yang mendasar.

"Pembelajaran jarak jauh, ini akan menjadi permanen. Bukan pembelajaran jarak jauh pure saja, tapi hybrid model. Adaptasi teknologi itu pasti tidak akan kembali lagi," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Kamis (02/07/2020).

Dia mengatakan, pemanfaatan teknologi ini akan memberikan kesempatan bagi sekolah melakukan berbagai macam modeling kegiatan belajar.

"Kesempatan kita untuk melakukan berbagai macam efisiensi dan teknologi dengan software dengan aplikasi dan memberikan kesempatan bagi guru-guru dan kepala sekolah dan murid-murid untuk melakukan berbagai macam hybrid model atau school learning management system itu potensinya sangat besar," tuturnya.

Menurut Nadiem, hal ini terbukti dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19.

Ia menilai, para guru dan orangtua akhirnya mencoba beradaptasi dan bereksperimen memanfaatkan teknologi untuk kegiatan belajar.

"Walau sekarang kita semua kesulitan beradaptasi dalam PLJ, tapi belum pernah dalam sejarah Indonesia kita melihat jumlah guru dan kepala sekolah yang bereksperimen dan orangtua juga bereksperimen beradaptasi dengan teknologi," ucapnya.

"Jadi ini merupakan sebuah tantangan dan ke depan akan menjadi suatu kesempatan untuk kita," kata Nadiem. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi X DPR ke Kemendikbud: Tinjau Ulang Aturan Pembelajaran Jarak Jauh dan Tribunmataram.com dengan judul Sekolah Masih Belum Dibuka, Mendikbud: Pemebelajaran Jarak Jauh, Akan Jadi Permanen

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved