Oknum TNI Bawa Ganja Seberat 427,51 Gram, Kini Dalam Proses Pemecatan

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC mengamankan pelaku peredaran narkotika yang merupakan oknum TNI.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat saat merilis kasus narkotika. Salah seorang di antaranya rekan oknum TNI yang berhasil diringkus, Jumat (17/7/2020) 

Adapun upah yang didapat dari transaksi tersebut dalam sekali tempel sebesar Rp 500 ribu.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan saat ini oknum TNI tersebut masih dalam proses pemecatan dari satuannya.

Karena sejak Januari 2020 oknum tersebut dalam proses disersi dari kesatuannya, yang diketahui berada di wilayah Jember, Jawa Timur.

"Pelaku kini masih diamankan di Denpom IX/3 Denpasar, karena kita masih menunggu keputusan tetap terhadap statusnya. Jika diputuskan, pelaku tidak sebagai anggota TNI lagi. Selanjutnya kita proses seperti masyarakat sipil lainnya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved