Oknum TNI Bawa Ganja Seberat 427,51 Gram, Kini Dalam Proses Pemecatan
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC mengamankan pelaku peredaran narkotika yang merupakan oknum TNI.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC mengamankan pelaku peredaran narkotika yang merupakan oknum TNI.
Oknum tersebut diketahui bertugas di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan berperan sebagai pemasok narkotika jenis ganja.
Diketahui oknum tersebut berinisial ARH (32) yang berpangkat Praka, ia ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali pada Senin (13/7/2020) pukul 16.30 Wita.
Dalam hal ini, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat pada hari Jumat (17/7/2020) mengatakan oknum TNI ditangkap bersama temannya bernama Miftahul (28).
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku tersebut adalah 21 plastik klip berisi ganja dengan berat bersih 427,51 gram.
• Jadwal Belajar dari Rumah Edisi Sabtu 18 Juli 2020, Diawali dengan Penayangan Acara Seri Animasi
• Adik Kim Jong Un Terancam Hukuman Mati Bila Tertangkap di Korea Selatan, Ini Perjalanan Kasusnya
• Jual Rumah Mewahnya, Ashanty dan Anang Hermansyah Nyaris Ditipu, Penipu Ngaku Orang Jember
"Kita temukan 427,51 gram. Tersangka Ag membawa ganja dari Jawa Timur. Modusnya ganja dimasukkan ke dalam bola tenis. Dalam perannya, oknum anggota TNI sebagai bandar," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Lebih lanjut, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya atau jajarannya menerima laporan masyarakat bahwa di Jalan Pulau Moyo dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Selama beberapa hari dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian ditemukan identitas tersangka pada hari Senin (13/7/2020) pukul 16.40 Wita polisi melakukan penangkapan di lokasi.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan saat dilakukan penggeledahan dari oknum TNI tersebut.
Petugas menemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja dengan berat 9,61 gram di dalam saku depan celana pendeknya.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kita temukan 18 paket plastik klip berisi ganja di tempat rekannya M di Jalan Taman Pancing, Densel," tambah Kombes Pol Jansen.
• Catherine Wilson Masih Berdaster Saat Ditangkap Polisi di Rumahnya, Wajahnya Terlihat Sendu
• Turis China Sudah Rindukan Bali, Hampir Satu Juta Partisipan Ingin Mengunjungi Bali Pada Awal Juli
• Polda Bali Gelar Operasi Patuh Agung Mulai 23 Juli 2020, Pakaian Adat Tanpa Pakai Helm Kena Tilang
Tak hanya itu, di tempat tinggal pelaku (oknum TNI), polisi kembali temukan dua paket plastik klip berisi ganja.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan kerja sama dalam transaksi jual beli ganja dengan seorang berinisial BO.
Selama aksinya, dikatakan Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Resnarkoba ternyata pelaku sudah melakukan transaksi di tujuh TKP dengan cara menempel.