2 Mahasiswi di Denpasar Nekat Mencuri Perhiasan, Tertangkap Mengaku untuk Keperluan Sehari-hari
Iya benar, pelaku merupakan kakak beradik. Tapi yang melakukan aksi ini kakaknya, sementara adiknya hanya mengantarkan untuk menjual barang hasil curi
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Kambali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pencurian kembali terjadi di wilayah Denpasar, diketahui kejadian tersebut terjadi di Jalan Trengguli Gang IV, Nomor 42, Denpasar Timur (Dentim) Bali, pada Senin (13/7/2020) pukul 16.00 wita.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang menerima laporan korban berinisial Ni Komang S (23) langsung memburu pelaku.
Seizin Kapolsek Dentim Kompol I Nyoman Karang Adiputra, Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudhistira kemudian bergerak cepat untuk mencari dan meringkus pelaku.
• Pelaku Pencurian di Denpasar Ini Nekat Mencuri Karena Faktor Ekonomi, Begini Penjelasan Polisi
Pada hari Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 20.00 wita, dua pelaku berstatus mahasiswa dan merupakan kakak beradik berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Dentim.
Pelaku tersebut diketahui bernama NPRA (18) dan NMVK (16) yang tinggal di Pedungan, Denpasar Selatan.
Yang melakukan aksi pencurian 1 kalung emas, 2 gelang emas, 1 cincin berlian dengan kerugian ditaksir Rp 52 juta.
"Iya benar, pelaku merupakan kakak beradik. Tapi yang melakukan aksi ini kakaknya, sementara adiknya hanya mengantarkan untuk menjual barang hasil curian," ujarnya, Senin (20/7/2020).
• Percobaan Pencurian di Denpasar, Pelaku Pukul Korban dengan Linggis Lalu Kabur
Sebelumnya, Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudhistira merangkan kembali mengenai kronologis pencurian ini.
Pada hari Senin (13/7/2020) sekitar pukul 16.00 wita, sejumlah perhiasan emas korban saat itu ditaruh di atas laci lemari didalam kamar yang saat itu tidak terkunci.
Tak lama, sempat terdengar seperti ada seseorang datang ke rumah untuk bertamu, namun saat dilihat kembali tidak ada orang.
Korban lalu kedalam kamar dan melihat perhiasan emas dan berlian sudah tidak berada di lokasi.
Ia lantas menanyakan suami dan keluarga lainnya yang berada di dalam rumah, namun tak ada satupun yang tahu perihal kasus pencurian tersebut.
• Nekat Mencuri Saat Jalani Asimilasi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Saat Tidur
Dihari yang sama, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini Polsek Denpasar Timur.
LP/40/VII/Res.1.8/2020/Bali/Resta Dps/Polsek Dentim tanggal 14 Juli 2020.
Usai menerima laporan tersebut, Seizin Kapolsek Dentim, Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudhistira melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menanyakan beberapa saksi lainnya.