Akibat Layangan, Gardu Listrik Milik PT Indonesia Power Meledak dan Terbakar, Polisi Ungkap Hal Ini

Gardu Induk yang menyuplai listrik ke masyarakat dan perusahaan itupun bahkan mengakibatkan pemadaman listrik kurang lebih lima jam lamanya.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama jajarannya saat merilis tersangka pemilik layangan yang mengakibatkan meledak dan terbakarnya gardu listrik di PLN Pesanggaran, Densel. Senin (20/7/2020). 

Saat dicek oleh petugas PLN, ternyata gangguan tersebut disebabkan oleh layang-layang berukuran besar yang terjatuh dan menimpa tepat di Bus Bar 150 kV di Gardu Induk Pesanggaran.

Serta menimpa tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di PLN Pesanggaran, pada gardu meledak sedangkan layangan yang menimpa gardu terbakar.

Begitu terdeksi masalah gangguan tersebut, petugas dari PT Indonesia Power selanjutnya melakukan pengamanan dan perbaikan.

Sekitar pukul 17.30 wita, tersangka diketahui kembali ke tempat ia menaruh layangannya karena diberitahu kalau layangan bebeannya putus dan saat dicek ternyata benar.

Namun ia tidak berupaya untuk mencari layangan tersebut dan membiarkan layangan hilang, yang kemudian Dewa Ketut Sunardiya pulang ke rumah dengan membawa sisa tali sepanjang 100 meter.

Sementara itu, sekitar pukul 19.00 wita, petugas dari PT Indonesia Power mencari pemilik layangan bebean berwarna hitam yang putus, lalu jatuh dan menimpa gardu listrik di areal PT Indonesia Power Pesanggaran.

Pasien Sembuh Di Denpasar 26 Orang, Pasien Terinfeksi Covid-19 Bertambah 21 Orang

Akibat kejadian itu, gardu meledak dan terbakar bersama layangan yang mengakibatkan gangguan arus pendek listrik atau korsleting listrik.

Namun karena tidak mengetahui hal itu, petugas PLN atas perintah atasan selanjutnya melakukan pelaporan ke pihak berwajib.

Pada hari Senin (20/7/2020), tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan lalu melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.30 wita.

Tim kepolisian tersebut, menemukan informasi pemilik layangan yang diketahui tinggal di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali, Nomor 10X, Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Densel, Kota Denpasar.

Ternyata laporan itu mengarah ke tersangka, yakni Dewa Ketut Sunardiya (50) dan selanjutnya tim membawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ditanya, motif tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya menyebabkan layangan tersebut putus lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu meledak lalu terbakar," tambah Kapolresta Denpasar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni masing-masing satu gulungan tali layangan, rangkaian layangan yang terbakar, konduktor, isolator dan dua gulungan kabel tembaga.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bahkan mengatakan, tersangka saat ini masih diamankan dan masih dalam proses lebih lanjut.

"Ia (tersangka) sudah diamankan dan diproses lebih lanjut. Dalam peristiwa tersebut, PT Indonesia Power pun mengaku mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rp 31 juta," tutup Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved