Akibat Layangan, Gardu Listrik Milik PT Indonesia Power Meledak dan Terbakar, Polisi Ungkap Hal Ini

Gardu Induk yang menyuplai listrik ke masyarakat dan perusahaan itupun bahkan mengakibatkan pemadaman listrik kurang lebih lima jam lamanya.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama jajarannya saat merilis tersangka pemilik layangan yang mengakibatkan meledak dan terbakarnya gardu listrik di PLN Pesanggaran, Densel. Senin (20/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Permainan layang-layang kembali menimbulkan masalah, tak hanya mengakibatkan korban luka-luka dan korban jiwa di jalan raya.

Kali ini, Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) pada Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di PLN Pesanggaran yang bertegangan tinggi milik PT Indonesia Power, di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan (Densel), Kota Denpasar, Bali pun meledak dan terbakar.

Gardu Induk yang menyuplai listrik ke masyarakat dan perusahaan itupun bahkan mengakibatkan pemadaman listrik kurang lebih lima jam lamanya.

Meledaknya Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas diakibatkan karena adanya layang-layang jenis bebean (layangan khas Bali).

Yang memiliki diameter kurang lebih dua meter jatuh dan menimpa gardu induk tersebut, pada hari Minggu (19/7/2020) pukul 16.25 wita.

Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan PT Indonesia Power ke pihak berwajib yakni Polsek Denpasar Selatan guna mengusut pemilik layang-layang Bebean tersebut.

Isu Orang Besar Dibelakang Djoko Tjandra Menyeruak, Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Suara

Palsukan Surat Rapid Test, Aan Setiawan Jalani Pelimpahan di Kejari Badung

700 Tempat Usaha di Banyuwangi Telah Mendapat Sertifikasi Protokol Kesehatan

Pada hari Senin (20/7/2020) pukul 12.30 wita, tim Opsnal Polsek Densel dibantu Satreskrim Polresta Denpasar (Tim Gabungan) mendapatkan pemilik layang-layang bebean.

Tim Gabungan yang bergerak cepat berhasil mengamankan tersangka pemilik layangan yakni Dewa Ketut Sunardiya (50) yang tinggal di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali, Banjar Pesanggaran, Pedungan, Densel.

Pada sore harinya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya bersama Kanit Reskrim AKP Hadimastika Karsito Putro merilis kasus tersebut kepada awak media.

"Hari ini kita merilis kasus Pasal 188 KUHP sub Pasal 409 KUHP ayat (1). Tersangka yang kita amankan berinisial DKS yang memainkan layang-layang dilahan kosong dekat rumahnya bersama anaknya," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (20/7/2020) sore.

Dalam kronologisnya, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan sebelum kejadian, Dewa Ketut Sunardiya memainkan layangan jenis bebean pada hari Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 15.00 wita bersama anaknya.

Di mana lokasi diterbangkannya layangan jenis bebean ini, dilakukan tersangka di sebuah lahan kosong dekat rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali Nomor 10 X, Pesanggaran, Densel.

Setelah berhasil diterbangkan menggunakan tali dengan panjang kurang lebih 150 meter, selanjutnya tali layangan tersebut diikat di pohon singapur lalu ditinggal dan ia pulang ke rumah.

Manajemen Bali United Bawa Replika Piala Juara Liga I Indonesia 2019 ke Kantor Bupati Gianyar

Tunggu Rekomendasi dari Demokrat, Gerindra, dan PPP, Suardana Sebut Pasangan Tamba-Ipat Belum Final

Sumber Mata Air Disalahgunakan, Warga Desa Les dan Penuktukan Buleleng Krisis Air Bersih

Selanjutnya sekitar pukul 16.24 wita, terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur yang terhitung kurang lebih 71.121 pelanggan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved