Palsukan Surat Rapid Test, Aan Setiawan Jalani Pelimpahan di Kejari Badung
Aan ditangkap karena diduga membuat surat-surat kesehatan dan surat jalan/pernyataan palsu. Ini dilakukanya dengan mencontoh dari internet
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menerima pelimpahan tersangka Aan Setiawan (35), Senin (20/7/2020).
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik kepolisian dari Polres Badung ke Kejari Badung dilakukan secara virtual.
Aan adalah satu dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan pemalsuan surat rapid test.
Usai dilakukan pelimpahan, pria asal Bondowoso, Jawa Timur kini menjadi tahanan jaksa.
Selain pelimpahan tersangka, barang bukti berupa satu unit kendaraan Isuzu Tipe NKR55CO E2-1 LWB dengan Nomor Polisi W 7118 US beserta dengan STNK-nya yang digunakan tersangka melakukan tindak pidana juga telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Badung.
• 700 Tempat Usaha di Banyuwangi Telah Mendapat Sertifikasi Protokol Kesehatan
• Ditantang Kamaru Usman, Connor McGregor Hanya Terdiam
• Hasilnya Tak Selalu Akurat, Organisasi Dokter Sarankan Rapid Test Tidak Dijadikan Syarat Perjalanan
"Tersangka beserta barang bukti telah kami terima. Tersangka menjalani masa penahanan 20 hari kedepan oleh jaksa. Sementara yang bersangkutan penahanannya dititipkan rutan Polres Badung."
"Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," terang Kasi Pidum Kejari Badung, Rahmadhy Seno Lumakso seizin Kajari Badung, Hari Wibowo.
Rahmadhy juga menegaskan, di masa pamdemi ini Kejari Badung tetap berkomitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Yakni dalam fungsi penuntutan secara maksimal dengan menindaklanjut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aan Setiawan.
"Kami tetap memerhatikan prosedur kesehatan yang berlaku yaitu dengan tetap melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti secara online," terangnya.
• Belum Ada Usulan Rekomendasi Tamba-Ipat dari DPC, Gerindra Buka Peluang Bangun Poros Ketiga
• Terkendala Anggaran, Pengerjaan Dermaga Cruise di Tanah Ampo Karangasem Dihentikan Sementara
• Tuntut Uang Kembali, Forum Korban SGB Kembali Gelar Aksi
Sementara terkait dakwaan, tersangka Aan disangkakan atau diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Diketahui dalam perkara ini, Aan ditangkap karena diduga membuat surat-surat kesehatan dan surat jalan/pernyataan palsu.
Ini dilakukanya dengan mencontoh dari internet, dan setelah itu tersangka membubuhkan kop surat dengan kop surat perusahaan tempat tersangka bekerja sebelumnya.
Selanjutnya surat itu dicetak banyak dengan membubuhkan stempel bertuliskan Puskesmas IV Denpasar Selatan dan bertuliskan PT. Kreasi Sentosa Abadi.
"Surat keterangan sehat dan surat jalan/pernyataan ini kemudian tersangka jual pada penumpang yang akan pulang kampung namun tidak memiliki kelengkapan diri dengan harga Rp 250 ribu," beber Rahmadhy.