Palsukan Surat Rapid Test, Aan Setiawan Jalani Pelimpahan di Kejari Badung
Aan ditangkap karena diduga membuat surat-surat kesehatan dan surat jalan/pernyataan palsu. Ini dilakukanya dengan mencontoh dari internet
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pada saat menjemput penumpang dan hendak menuju Pelabuhan Gilimanuk, kendaraan tersangka diberhentikan oleh petugas pemeriksa di Jalan Raya Mengwitani dekat Pospam Ketupat Covid-19.
• Dibangun di Jembrana dan Karangasem, Pemerintah Pusat Berencana Bangun Dua PLTS di Bali
• Masuk Daerah Rawan Kriminalitas, Perbekel Canggu Akui Kurang 250 Titik Lampu Penerangan Jalan
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan pada saat itu ditemukan dari tangan tersangka berupa 10 bendel surat-surat berisi surat keterangan kesehatan dan surat jalan/pernyataan yang identitasnya tidak sesuai dengan identitas penumpang.
Setelah didalami dan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan penumpang, diketahui bahwa surat-surat berupa surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut palsu.
Oleh karena itu, Aan akhirnya dilaporkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga Pos Ketupat Covid-19 di Jalan Raya Mengwitani. (*)