Palsukan Surat Rapid Test, Aan Setiawan Jalani Pelimpahan di Kejari Badung

Aan ditangkap karena diduga membuat surat-surat kesehatan dan surat jalan/pernyataan palsu. Ini dilakukanya dengan mencontoh dari internet

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Jaksa saat melakukan pelimpahan terhadap tersangka Aan terkait perkara pemalsuan surat rapid test. Selain tersangka Kejari Badung juga telah menerima pelimpahan barang bukti mobil milik Aan 

Pada saat menjemput penumpang dan hendak menuju Pelabuhan Gilimanuk, kendaraan tersangka diberhentikan oleh petugas pemeriksa di Jalan Raya Mengwitani dekat Pospam Ketupat Covid-19.

Dibangun di Jembrana dan Karangasem, Pemerintah Pusat Berencana Bangun Dua PLTS di Bali

Masuk Daerah Rawan Kriminalitas, Perbekel Canggu Akui Kurang 250 Titik Lampu Penerangan Jalan

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan pada saat itu ditemukan dari tangan tersangka berupa 10 bendel surat-surat berisi surat keterangan kesehatan dan surat jalan/pernyataan yang identitasnya tidak sesuai dengan identitas penumpang.

Setelah didalami dan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan penumpang, diketahui bahwa surat-surat berupa surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut palsu.

Oleh karena itu, Aan akhirnya dilaporkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga Pos Ketupat Covid-19 di Jalan Raya Mengwitani. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved