Akibat Layangan, Gardu Listrik Milik PT Indonesia Power Meledak dan Terbakar, Polisi Ungkap Hal Ini

Gardu Induk yang menyuplai listrik ke masyarakat dan perusahaan itupun bahkan mengakibatkan pemadaman listrik kurang lebih lima jam lamanya.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama jajarannya saat merilis tersangka pemilik layangan yang mengakibatkan meledak dan terbakarnya gardu listrik di PLN Pesanggaran, Densel. Senin (20/7/2020). 

Dalam kejadian itu, Dewa Ketut Sunardiya dikenakan Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP (1) dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun sub pidana kurungan satu bulan.

Pasal tersebut menyebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang.

Subsider barang siapa karena kesalahan atau kealpaan (kelalaian) menyebabkan kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan kereta api, kawat telegram, telepon atau listrik, pipa gas, pipa air atau selokan yang dipergunakan untuk keperluan umum. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved