Akibat Layangan, Gardu Listrik Milik PT Indonesia Power Meledak dan Terbakar, Polisi Ungkap Hal Ini

Gardu Induk yang menyuplai listrik ke masyarakat dan perusahaan itupun bahkan mengakibatkan pemadaman listrik kurang lebih lima jam lamanya.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama jajarannya saat merilis tersangka pemilik layangan yang mengakibatkan meledak dan terbakarnya gardu listrik di PLN Pesanggaran, Densel. Senin (20/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Permainan layang-layang kembali menimbulkan masalah, tak hanya mengakibatkan korban luka-luka dan korban jiwa di jalan raya.

Kali ini, Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) pada Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di PLN Pesanggaran yang bertegangan tinggi milik PT Indonesia Power, di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan (Densel), Kota Denpasar, Bali pun meledak dan terbakar.

Gardu Induk yang menyuplai listrik ke masyarakat dan perusahaan itupun bahkan mengakibatkan pemadaman listrik kurang lebih lima jam lamanya.

Meledaknya Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas diakibatkan karena adanya layang-layang jenis bebean (layangan khas Bali).

Yang memiliki diameter kurang lebih dua meter jatuh dan menimpa gardu induk tersebut, pada hari Minggu (19/7/2020) pukul 16.25 wita.

Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan PT Indonesia Power ke pihak berwajib yakni Polsek Denpasar Selatan guna mengusut pemilik layang-layang Bebean tersebut.

Isu Orang Besar Dibelakang Djoko Tjandra Menyeruak, Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Suara

Palsukan Surat Rapid Test, Aan Setiawan Jalani Pelimpahan di Kejari Badung

700 Tempat Usaha di Banyuwangi Telah Mendapat Sertifikasi Protokol Kesehatan

Pada hari Senin (20/7/2020) pukul 12.30 wita, tim Opsnal Polsek Densel dibantu Satreskrim Polresta Denpasar (Tim Gabungan) mendapatkan pemilik layang-layang bebean.

Tim Gabungan yang bergerak cepat berhasil mengamankan tersangka pemilik layangan yakni Dewa Ketut Sunardiya (50) yang tinggal di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali, Banjar Pesanggaran, Pedungan, Densel.

Pada sore harinya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya bersama Kanit Reskrim AKP Hadimastika Karsito Putro merilis kasus tersebut kepada awak media.

"Hari ini kita merilis kasus Pasal 188 KUHP sub Pasal 409 KUHP ayat (1). Tersangka yang kita amankan berinisial DKS yang memainkan layang-layang dilahan kosong dekat rumahnya bersama anaknya," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (20/7/2020) sore.

Dalam kronologisnya, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan sebelum kejadian, Dewa Ketut Sunardiya memainkan layangan jenis bebean pada hari Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 15.00 wita bersama anaknya.

Di mana lokasi diterbangkannya layangan jenis bebean ini, dilakukan tersangka di sebuah lahan kosong dekat rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali Nomor 10 X, Pesanggaran, Densel.

Setelah berhasil diterbangkan menggunakan tali dengan panjang kurang lebih 150 meter, selanjutnya tali layangan tersebut diikat di pohon singapur lalu ditinggal dan ia pulang ke rumah.

Manajemen Bali United Bawa Replika Piala Juara Liga I Indonesia 2019 ke Kantor Bupati Gianyar

Tunggu Rekomendasi dari Demokrat, Gerindra, dan PPP, Suardana Sebut Pasangan Tamba-Ipat Belum Final

Sumber Mata Air Disalahgunakan, Warga Desa Les dan Penuktukan Buleleng Krisis Air Bersih

Selanjutnya sekitar pukul 16.24 wita, terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur yang terhitung kurang lebih 71.121 pelanggan.

Saat dicek oleh petugas PLN, ternyata gangguan tersebut disebabkan oleh layang-layang berukuran besar yang terjatuh dan menimpa tepat di Bus Bar 150 kV di Gardu Induk Pesanggaran.

Serta menimpa tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di PLN Pesanggaran, pada gardu meledak sedangkan layangan yang menimpa gardu terbakar.

Begitu terdeksi masalah gangguan tersebut, petugas dari PT Indonesia Power selanjutnya melakukan pengamanan dan perbaikan.

Sekitar pukul 17.30 wita, tersangka diketahui kembali ke tempat ia menaruh layangannya karena diberitahu kalau layangan bebeannya putus dan saat dicek ternyata benar.

Namun ia tidak berupaya untuk mencari layangan tersebut dan membiarkan layangan hilang, yang kemudian Dewa Ketut Sunardiya pulang ke rumah dengan membawa sisa tali sepanjang 100 meter.

Sementara itu, sekitar pukul 19.00 wita, petugas dari PT Indonesia Power mencari pemilik layangan bebean berwarna hitam yang putus, lalu jatuh dan menimpa gardu listrik di areal PT Indonesia Power Pesanggaran.

Pasien Sembuh Di Denpasar 26 Orang, Pasien Terinfeksi Covid-19 Bertambah 21 Orang

Akibat kejadian itu, gardu meledak dan terbakar bersama layangan yang mengakibatkan gangguan arus pendek listrik atau korsleting listrik.

Namun karena tidak mengetahui hal itu, petugas PLN atas perintah atasan selanjutnya melakukan pelaporan ke pihak berwajib.

Pada hari Senin (20/7/2020), tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan lalu melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.30 wita.

Tim kepolisian tersebut, menemukan informasi pemilik layangan yang diketahui tinggal di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali, Nomor 10X, Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Densel, Kota Denpasar.

Ternyata laporan itu mengarah ke tersangka, yakni Dewa Ketut Sunardiya (50) dan selanjutnya tim membawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ditanya, motif tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya menyebabkan layangan tersebut putus lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu meledak lalu terbakar," tambah Kapolresta Denpasar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni masing-masing satu gulungan tali layangan, rangkaian layangan yang terbakar, konduktor, isolator dan dua gulungan kabel tembaga.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bahkan mengatakan, tersangka saat ini masih diamankan dan masih dalam proses lebih lanjut.

"Ia (tersangka) sudah diamankan dan diproses lebih lanjut. Dalam peristiwa tersebut, PT Indonesia Power pun mengaku mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rp 31 juta," tutup Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Dalam kejadian itu, Dewa Ketut Sunardiya dikenakan Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP (1) dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun sub pidana kurungan satu bulan.

Pasal tersebut menyebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang.

Subsider barang siapa karena kesalahan atau kealpaan (kelalaian) menyebabkan kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan kereta api, kawat telegram, telepon atau listrik, pipa gas, pipa air atau selokan yang dipergunakan untuk keperluan umum. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved