Ditangkap Usai Mengkonsumsi Sabu, Dikenakan Dakwaan Alternatif, Steven dan Oda Keberatan

Steven (25) dan Oda Yaka Dema Satria (25) menjalani sidang perdananya secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Steven dan Oda saat menjalani sidang perdananya secara virtual. Keduanya diadili karena terlibat tindak pidana narkotik jenis sabu. 

Mendapat informasi sabu telah ditempat, Steven pun mengambilnya dan ada 4 paket sabu.

Kemudian kedua terdakwa mengkonsumsi sabu yang ada di 1 paket, sisanya mereka simpan.

Usai mengkonsumsi sabu, para terdakwa sebelumnya memanggil tukang pijat.

Kemudian ada yang mengetuk pintu, terdakwa Oda pun membukakan pintu.

Bukannya tukang pijat yang datang, malah yang datang petugas kepolisian.

Petugas kepolisian sebelumnya telah mendapat informasi dan telah melakukan penyelidikan terhadap para terdakwa.

Petugas disaksikan dua orang saksi umum lalu melakukan penggeledahan di kamar para terdakwa.

Hasilnya ditemukan 3 paket platik klip berisi sabu seberat 3,08 gram, 1 buah alat isap (bong), pipa kaca dan barang bukti terkait lainnya.

Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti digelandang ke Polresta Denpasar.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved