Jumlah Pengaduan dari Buruh yang di-PHK Meningkat, LBH Bali Buka Posko Pengaduan di Badung Selatan
Data terakhir, tercatat pada 12 April pekerja formal Bali yang dirumahkan sebanyak 65.594 orang dan yang di-PHK sebanyak 2.189.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak buruh di Bali yang mengalami PHK.
Data terakhir, tercatat pada 12 April pekerja formal Bali yang dirumahkan sebanyak 65.594 orang dan yang di-PHK sebanyak 2.189.
Untuk memberikan bantuan hukum bagi buruh Bali yang mengalami PHK selama masa pandemi ini, YLBHI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali kini membuka posko pengaduan di Jalan Srikandi No 12b, Nusa Dua tepatnya di Kantor Pengacara Ketut Suihta. Posko pengaduan itu mulai dibuka sejak Senin (20/7/2020) kemarin.
"Kami membuka pengaduan untuk buruh yang berada di Badung Selatan juga, sehingga memudahkan akses buruh yang tertindas di wilayah Badung Selatan untuk memperoleh haknya, karena hingga kondisi hari ini di era New Normal Buruh masih gagal Normal," kata Direktur YLBHI LBH Bali, Kadek Vany Primaliraning, Selasa (21/7/2020).
• Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Saham Farmasi Kompak Melejit Hari Ini
• Kapolres Badung Akan Tindak Tegas Warga yang Abaikan Larangan Melayangan Dekat Kabel Listrik
• Nycta Gina Syok Tagihan Airnya Mencapai Rp 26 Juta, Sebut Biasanya Tak Sampai Rp 100 Ribu
Vany menjelaskan, posko pengaduan untuk buruh yang di-PHK di masa pandemi ini juga dibuka di kantor LBH Bali di Jl Plawa, No 57 Denpasar.
Selama masa pandemi Covid-19, LBH Bali sudah sempat menerima 2 pengaduan dari buruh yang di PHK.
Meski sudah masa new normal, ternyata tak membuat nasib buruh normal.
Vany mengungkap bahwa justru pada masa new normal jumlah pengaduan meningkat menjadi 11 pengaduan.
Menurut Vany, banyak kejanggalan-kejanggalan dan bentuk bentuk ketidakadlian yang diterima oleh kaum buruh bermula dari SURAT EDARAN MENAKER NOMOR M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
• Mebraya Virtual Performance Kembali Digelar, Tampilkan Badiktilu hingga Scared of Bums
• 45 Tahun Menjadi Kusir Dokar, Ketut Nedeng Tetap Setia meski Hasil Tak Menentu
• Main Layang-layang Berujung Tersangka, Warga Denpasar Ini Dijemput Polisi Seusai Gardu PLN Meledak
"Banyak pekerja yang di-PHK dan dirumahkan secara massif oleh perusahaan, dan dalam surat edaran ini pemerintah lepas tangan seolah-olah diperbolehkan adanya perjanjian yang boleh melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Vany.
Prinsip dan syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan 1320 KUH Perdata, menurut Vany, dengan mudah dilanggar karena pada dasarnya hubungan antara perusahaan dan pekerja merupakan hubungan yang timpang.
Kondisi itu juga menyebabkan mudahnya perusahaan untuk membuat perjanjian merumahkan termasuk membayar di bawah Upah Minimum.
"Perjanjian –perjanjian dirumahkan harusnya juga mulai disikapi oleh Disnaker mengingat penting hadirnya pemerintah dalam mendorong kesejahteraan dan keadilan bagi buruh. Ditambah kewajiban-kewajiban rapid test berkala bagi buruh dengan situasi ekonomi politik yang timpang," kata Vany
• Di Tengah Pandemi, Begini Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2020 dari MUI Provinsi Bali
• Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 21 Juli 2020, Berawan dan Hujan Ringan di Beberapa Wilayah
Vany juga memaparkan bahwa berdasarkan Data Disnaker dan ESDM Provinsi Bali yang dirilis pada bulan 12 April 2020, Pekerja formal yang dirumahkan 65.594 (orang) dan di-PHK 2.189 (orang). Kemudian, dari data Badan Pusat Statistik tercatat 2.509.316 orang yang bekerja yang terdiri dari 324.106 orang yang bekerja di sector Jasa Makanan dan Akomodasi, bisnis pariwisata merupakan bisnis yang banyak bergerak di bidang ini, sehingga 20% yang dirumahkan dan 0,67% yang PHK di Sektor Pariwisata. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/direktur-lbh-bali-ni-kadek-vany-primaliraning.jpg)