Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Menkumham Yasonna H Laoly Resmikan 121 Posyankumhamdes di Gianyar

Sebanyak 121 Posyankumhamdes di 57 kecamatan se-Bali diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly

Istimewa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, di ruang sidang utama kantor Bupati Gianyar, Selasa (21/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Mengantisipasi dan merespon potensi timbulnya masalah hukum di masyarakat desa, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali membentuk Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) di Bali.

Sebanyak 121 Posyankumhamdes di 57 kecamatan se-Bali diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, di ruang sidang utama kantor Bupati Gianyar, Selasa (21/7/2020).

“Pembentukan pos pelayanan hukum dan HAM desa ini merupakan wujud sense of crisis atas kondisi pandemi Covid-19, adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa,” ujar Yasonna.

Kata dia, Posyankumhamdes ini merupakan program Kemenkumham yang telah dirancang sejak lama, karena itu pihaknya berterima kasih pada berbagai pihak yang berupaya mewujudkannya.

BREAKING NEWS - Pecah Ban, Avanza Tabrak Pengendara Motor Hingga Masuk Got di Desa Gumbrih Jembrana

Pemkot Denpasar Kembali Terapkan Jam Kerja Normal, Pegawai Bekerja Seperti Biasa

Prabowo Subianto Berniat Pesan Pesawat Tempur Eurofighter Typhoon, Segini Harganya per Unit

Kekuatan desa adat di Bali, kekerabatan, juga norma-norma adat yang kuat mempersatukan, disebut Yasonna membuatnya lebih mudah membentuk pos pelayanan hukum dan HAM di desa-desa di Bali.

Khususnya untuk pelayanan-pelayanan hukum yang sifatnya nasional.

“Secara adat mereka kuat, taat, tetapi kadang-kadang hak dan kewajiban secara hukum nasional mungkin tidak dipahami, sehingga kehadiran negara melalui kemenkumham menjadi penting termasuk pelayanan-pelayanan publik yang disebut hak kekayaan intelektual,” kata Yasonna.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, pembentukan Posyankumhamdes di 121 desa di Bali ini, diawali pembentukan kelompok kadarkum pada minimal satu desa di tiap kecamatan.

Di Gianyar, kata dia, Posyankumhamdes telah terbentuk di semua desa dan kelurahan, yakni 64 desa dan 6 kelurahan.

“Ini menjadi alasan mengapa Gianyar dipilih sebagai tuan rumah peresmian Posyankumhamdes di Bali,” ujarnya.

Gubernur Bali, I Wayan Koster akan menggerakkan seluruh kecamatan dan desa yang belum membentuk Posyankumhamdes.

“Dengan 57 kecamatan, 636 desa, sangat cepat bisa dilakukan karena kesadaran di Bali itu cukup tinggi sebenarnya, cuma kemarin mungkin karena Pak Kakanwil gerak langsung, nanti saya yang akan terjun langsung, karena ini produk yang sangat bagus, ini suatu terobosan di bidang hukum untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai hukum,” ujar Koster.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kesepakatan kerjasama antara Kepala Kanwil Kemenkumham Bali dengan Bupati Gianyar, Bupati Klungkung, Bupati Karangasem dan Bupati Tabanan.

Lingkup kerjasama tersebut adalah tentang penguatan kapasitas pelaksanaan rencana aksi HAM, pembentukan produk hukum daerah peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Posyankumhamdes ini memberikan layanan berupa informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat, Bantuan Hukum Gratis, Asistensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual, dan Asistensi Pendaftaran Administrasi Hukum Umum.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved