Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Nekat Menerima 3 Kg Ganja, Beni Dikenakan Dakwaan Alternatif

Beni Vebriadi (23) nekat mengambil pekerjaan sebagai penerima ganja, diperoleh barang bukti ganja seberat 3.092,3 gram atau 3 Kilogram (Kg).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Beni Vebriadi menjalani sidang yang digelar secara virtual 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Alasan kepepet membutuhkan uang, Beni Vebriadi (23) nekat mengambil pekerjaan sebagai penerima ganja.

Saat ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali dari tangan terdakwa diperoleh barang bukti ganja seberat 3.092,3 gram atau 3 Kilogram (Kg).

Atas perbuatannya, Beni dikenakan dakwaan alternatif.

Demikian dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

BREAKING NEWS - Pecah Ban, Avanza Tabrak Pengendara Motor Hingga Masuk Got di Desa Gumbrih Jembrana

Listrik di Saba Padam Akibat Layangan, PLN Akan Buat Berita Acara dengan Perangkat Desa

Terapkan 4 Fase, Kebun Raya Bedugul Mulai Dibuka Rabu 22 Juli 2020

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang menjalani sidang di BNNP Bali, melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa.

Dengan tidak diajukan eksepsi, majelis hakim pimpinan Hakim Esthar Oktavi menunda sidang.

Sidang akan kembali digelar pekan depan, mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.

Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa Chandra Andhika Nugraha memasang dakwaan alternatif.

Dakwaan primair disebutkan, bahwa terdakwa kelahiran Padang, Sumatera Barat, 19 Nopember 1996 ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya 3.092,3 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelasnya.

Sedangkan dakwaan subsidair, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya 3.092,3 gram.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Pula diungkap dalam surat dakwaan, awalnya, Senin 16 Maret 2020, terdakwa menghubungi Mec (DPO) untuk meminta pekerjaan karena sedang membutuhkan uang.

Kemudian Mec menawarkan ke terdakwa pekerjaan menerima paket kiriman berisi ganja untuk selanjutkan diantarkan lagi ke suatu tempat sesuai perintah Mec.

Terdakwa pun menerima pekerjaan itu, dan dua hari kemudian Mec menelpon terdakwa agar bersiap-siap, karena tiga paket ganja dengan berat total 3.092,3 gram akan segera datang.

Jika berhasil mengambil ganja tersebut, terdakwa dijanjikan upah uang Rp 500 ribu oleh Mec.

Keesokan harinya terdakwa dihubungi oleh pihak jasa pengiriman barang bahwa akan mengirim paket berisi ganja itu ke alamat yang telah disepakati oleh terdakwa dan Mec, yakni di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, Bali.

Tak berselang lama terdakwa pun berangkat dengan mengajak temannya.

Sesampai di alamat yang dituju, terdakwa langsung menemui petugas jasa pengiriman itu.

Terdakwa mengaku dirinya lah yang menerima paket atas nama M Jeldri Pratama sembari menunjukan nomor resi pengiriman.

Paket diterima terdakwa, namun saat akan meninggalkan lokasi, petugas BNNP Bali yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti tiga paket ganja seberat 3.092,3 gram.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti digelandang menuju kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved