Corona di Indonesia

Rapat Perdana, Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional Rumuskan Kebijakan Strategis

Tugas tim diantaranya memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19, hingga program perekonomian yang bersifat multi years

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Foto istimewa kiriman Biro Humas Kementerian BUMN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers usai rapat Komite, Selasa (21/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Hari ini, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menggelar rapat perdana.

Pembahasan mencakup uraian pelaksanaan tugas komite, perkembangan kasus Covid-19, pengembangan vaksin Covid-19, hingga percepatan penanganan dampak Covid-19 dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. 

“Tim yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 ini bertugas merumuskan sejumlah kebijakan, serta memantau dengan seksama perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers usai rapat Komite, Selasa (21/7/2020).

Tugas tim diantaranya memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19, hingga program perekonomian yang bersifat multi years.

Tiga Mantan Bupati Usulkan Diatmika-Muntra untuk Diusung KRBB di Pilkada Badung 2020

Karantina Pasien Positif Covid-19 Maksimal Selama 10 Hari, Bangli Kini Tambah Lima Kasus

Gelandang Bali United Taufiq: Tim Pelatih Minta Kumpul 26 Juli, Mulai Latihan Awal Agustus 2020

“Dalam rapat pertama tadi, kami membahas anggaran pemerintah yang nanti akan dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas, terkait dengan program multi years tersebut,” sambung Menko Airlangga. 

Satgas juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi lainnya, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.

Di level daerah, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Penanganan Covid-19 di daerah pun dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

“Dengan tim terpadu ini, perencanaan dan eksekusi program-program penanganan Covid dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan, keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan terkoordinasi secara maksimal,” terang Menko Perekonomian

Mengenai pengembangan vaksin di Indonesia, Menko Airlangga menjelaskan bahwa program untuk research and development serta pengembangan distribusi perizinan vaksin akan dilakukan sesuai dengan perencanaan yang ada dan masih akan dibahas dalam beberapa rapat mendatang.

Dari sisi penanganan Covid-19, Menko Perekonomian menjelaskan beberapa strategi utama yang akan ditempuh, salah satunya peningkatan Surveilans TLI (Test, Lacak-Kontak dan Isolasi).

Kemudian dengan melakukan komunikasi kublik yang efektif dan terus menerus dalam rangka peningkatan disiplin dan perubahan perilaku masyarakat memakai Protokol Baru. 

Selanjutnya juga dengan merencanakan program kerja sama pembuatan serta pendistribusian vaksin dan obat-obatan pembentuk anti-bodi dan daya tahan tubuh secara matang. 

“Pemerintah terus mendorong bahwa kunci utama dari pandemi Covid-19 ini adalah terkait baik itu vaksin, ketersediaan dari obat-obatan ataupun anti bodi, di samping itu kesiapan dari industri kefarmasian dan juga industri kesehatan,” lanjut Menko Perekonomian. 

Tentukan Idul Adha 2020, Hasil Pengamatan Hilal di Bali Tidak Terlihat

Diskominfo Badung Sebut WiFi Gratis di Banjar-Banjar Bisa Dimanfaatkan untuk Siswa Belajar Online

Nekat Berjualan di Badan Jalan Imam Bonjol Denpasar, 44 Pedagang Bermobil Ditertibkan & Dibina

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved