Rapid Test di RSPTN Unud Rp 105 Ribu Untuk Seluruh Pasien yang Datang
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya mengatakan biaya pemeriksaan rapid test Covid-19 diseragamkan, yaitu Rp150 ribu
Namun untuk pergerakan penumpang rute internasional penerbangan komersil sementara masih belum ada hingga sekarang, sebatas repatriasi WNI maupun evakuasi pemulangan WNA kembali ke negaranya.
Menurutnya, rute populer domestik saat ini masih didominasi Jakarta, Surabaya kemudian Makassar.
“Kedatangan penumpang dari Jakarta naik lagi sejak diterbitkannya SE Gubernur Bali No. 305 untuk datang ke Bali itu syaratnya adalah untuk membawa hasil non reaktif rapid test atau hasil negatif tes swab PCR. Jadi sudah mulai kelihatan peningkatan setelah pemberlakuan SE itu,” ungkap Andanina Megasari.
Pergerakan pesawat rute domestik saat ini, keberangkatan sekitar 20-an pesawat dan kedatangan juga sekitar 20-an penerbangan.
“Jadi rata-rata pergerakan pesawat sekarang sekitar 40-an penerbangan. Tapi rata-rata ini untuk rute domestik saja, realisasi dari pengajuan schedule flight dan slot time maskapai,” tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada calon penumpang pengguna jasa transportasi udara untuk memperhatikan persyaratan bandara daerah tujuan mewajibkan dokumen apa saja.
“Jadi kami mengimbau calon penumpang memperhatikan persyaratan dokumen apa saja bandara daerah tujuan. Karena berbeda-beda, tapi memang rata-rata paling banyak wajib menyertakan hasil non reaktif rapid test Covid-19. Tapi ada juga daerah-daerah bandara tujuan lain yang meminta hasil swab test PCR negatif,” tutur Andanina Megasari.
Seiring dengan era adaptasi kebiasaan baru, pintu gerbang utama Bali tersebut juga telah menerapkan kebijakan peningkatan kapasitas terminal, dari awalnya yang hanya difungsikan untuk melayani sebesar 35 persen dari total kapasitas, kini dinaikkan menjadi 50 persen dari kapasitas terminal.
Kini, bandara tersibuk kedua di Indonesia tersebut, setiap jamnya mampu melayani 8 penerbangan keberangkatan reguler rute domestik, 6 penerbangan kedatangan reguler rute domestik.
Serta masing-masing 3 penerbangan kedatangan dan keberangkatan reguler rute internasional.
Per tanggal 5 Juli hingga 15 Juli 2020, terdapat total 392 pergerakan pesawat dan 22.354 penumpang yang terlayani.
Jika dirata-rata, setiap harinya terdapat 35 pergerakan pesawat dan 2.032 penumpang yang terlayani.
Angka rata-rata harian ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka rata-rata harian pada saat berlakunya pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui Permenhub No. PM 25 Tahun 2020, yang berlaku pada 23 April hingga 7 Juni 2020.
Selama rentang waktu tersebut, hanya terdapat rata-rata 13 pergerakan pesawat dan 387 penumpang yang terlayani setiap harinya. (*)