Setujui Ranperda RUED, DPRD & Pemprov Bali Rancang Pengguna EBT Bisa Dapat Insentif atau Penghargaan
Setujui Ranperda RUED, DPRD dan Pemprov Bali Rancang Masyarakat dan Perusahaan Pengguna EBT Bisa Dapat Insentif atau Penghargaan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pola ini persis seperti penyelenggaraan insentif-disinsentif dalam emisi gas karbon (efek rumah kaca) yang telah ikut diratifikasi oleh Indonesia.
Namun mengenai insentif dan disinsentif ini, dapat diperjelas pengaturannya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi turunan dari Perda RUED Provinsi nantinya.
Dalam pelaksanaan Raperda ini, perlu juga diberikan penghargaan kepada masyarakat umum, termasuk industri dan pengguna energi komersial lainnya yang bersedia melakukan migrasi dari penggunaan energi tidak terbarukan yang berbasis fosil seperti minyak bumi, batu bara dan lain-lain, menjadi EBT.
Dicontohkan lagi oleh Diah Werdhi, mereka sudah menerapkan minimal 20 persen luas atapnya sudah memakai solar panel yang juga disyaratkan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa diberikan penghargaan.
Atau peneralannya bisa lebih sederhana lagi, semua sudah mau melakukan audit energi untuk hemat energi dan penggunaan energi yang lebih efisien.
Misalnya dalam bentuk mengganti penggunaan lampu pijar dan lampu TL (tabular lamp/neon) yang relatif boros energi, dibandingkan dengan Lampu Light Emiting Diode (LED) untuk lux dan iluminasi terang cahaya yang sama.
"Dalam jangka pendek memang terlihat ada sedikit tambahan biaya, namun dalam jangka panjang, masyarakat akan diuntungkan juga karena berkurangnya secara signifikan tagihan rekening listrik mereka. Untuk daerah, berarti cadangan energi juga menjadi tersedia relatif lebih banyak. Persis seperti penyelenggaraan migrasi dari penggunaan Minyak Tanah ke penggunaan gas elpiji pada skala rumah tangga," tuturnya.(*).